
JAKARTA - Beredar kabar bahwa BPJS Kesehatan menghapus atau mencoret 21 penyakit dan layanan kesehatan dari daftar yang ditanggung. Namun, kabar tersebut kurang tepat karena sebenarnya daftar layanan yang tidak dijamin ini bukanlah kebijakan baru. Ini adalah bentuk sosialisasi ulang mengenai layanan yang sejak awal memang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Regulasi mengenai jenis layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan telah ada sejak lama. Awalnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan kemudian diperkuat oleh Peraturan Presiden No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Seiring waktu, aturan ini terus diperbaharui, dan terbaru tercantum dalam Peraturan Presiden No 59 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No 82 tentang Jaminan Kesehatan.
Beberapa layanan memang tidak dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, layanan tersebut memang tidak termasuk manfaat program sejak awal, bukan karena dihapus atau dicoret. Contohnya, penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja sudah dijamin oleh instansi lain seperti BP Jamsostek, PT Taspen, dan PT ASABRI. Selain itu, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat juga ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga
Ada pula layanan lain yang sudah menjadi tanggung jawab lembaga tertentu, misalnya alat kontrasepsi dan obat-obatan yang ditangani oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan juga sudah ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, layanan yang bertujuan untuk keperluan estetika seperti operasi plastik untuk kecantikan tidak dijamin kecuali jika ada kebutuhan medis, misalnya rekonstruksi wajah akibat kecelakaan. Layanan meratakan gigi atau ortodonsia seperti pemasangan kawat gigi yang tidak berdasarkan indikasi medis juga tidak dijamin oleh BPJS.
Perlu dipahami bahwa Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan harus digunakan dengan bijak untuk layanan yang benar-benar efektif dan terbukti secara klinis. Oleh karena itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti secara medis masuk dalam kategori layanan yang tidak dijamin. Untuk suatu pengobatan bisa dijamin, harus ada proses Health Technology Assessment (HTA) yang menilai efektivitas medis, standar keamanan, serta keterjangkauan biaya, dan layanan tersebut harus disetujui oleh menteri terkait.
Sebaliknya, cakupan manfaat JKN yang dikelola BPJS Kesehatan saat ini sangat luas. Selama layanan itu dibutuhkan secara medis dan sesuai prosedur, ribuan jenis diagnosis penyakit dijamin oleh program ini, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 3 tahun berjalan.
BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung penyakit berbiaya mahal, tetapi juga perawatan jangka panjang atau seumur hidup seperti cuci darah untuk pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia, hemofilia, kanker, serta pemberian insulin untuk penderita diabetes. Layanan kritis seperti NICU, ICU, operasi jantung, dan perawatan organ vital lainnya juga dijamin oleh program JKN.
Selama lebih dari satu dekade pelaksanaan, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan biaya pelayanan kesehatan mencapai lebih dari satu kuadriliun rupiah. Pada tahun terakhir, total biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan mencapai ratusan triliun rupiah. Biaya ini mencakup pelayanan tingkat pertama dan lanjutan, serta layanan promotif dan preventif.
Dari jumlah tersebut, pembayaran untuk kasus penyakit katastropik yang membutuhkan biaya besar seperti penyakit jantung, stroke, kanker, gagal ginjal, dan berbagai penyakit berat lainnya mencapai puluhan triliun rupiah.
Oleh karena itu, anggapan bahwa negara melepaskan tanggung jawab atas kesehatan masyarakat adalah narasi yang tidak benar. Sebaliknya, pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan justru terus meningkat setiap tahun, dengan jutaan pemanfaatan layanan per hari.
Data tersebut menunjukkan bahwa prinsip ekuitas dan keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan tetap terjaga. Negara berkomitmen agar seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang status sosial dan ekonomi, mendapatkan perlindungan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara.
Di tengah berbagai isu terkait layanan yang tidak dijamin, yang perlu diperkuat adalah kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan diri sendiri. BPJS Kesehatan aktif mendorong masyarakat menerapkan pola hidup sehat melalui olahraga, menjaga pola makan, dan melakukan deteksi dini lewat skrining kesehatan serta layanan promotif dan preventif yang dijamin oleh program JKN.
Dengan pemahaman yang tepat tentang layanan yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan dengan lebih optimal dan mengurangi kesalahpahaman terkait program JKN yang sebenarnya sudah berjalan selama bertahun-tahun.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
Jadwal Voli Moji TV 14 Juli 2025
- 14 Juli 2025
3.
4.
Industri ICT Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
- 14 Juli 2025
5.
Wisata Kuliner Banyuwangi: 5 Tempat Wajib Coba
- 14 Juli 2025