Skema CoB Permudah Peserta BPJS Kesehatan Naik Kelas Layanan

Skema CoB Permudah Peserta BPJS Kesehatan Naik Kelas Layanan
Skema CoB Permudah Peserta BPJS Kesehatan Naik Kelas Layanan

JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan kini dapat menikmati kemudahan untuk naik kelas layanan, terutama ke kelas eksekutif, melalui mekanisme coordination of benefit (CoB). Skema ini dirancang agar pembiayaan layanan kesehatan bisa dibagi antara BPJS Kesehatan, asuransi tambahan, dan perusahaan tempat peserta bekerja. Dengan skema ini, peserta yang sebelumnya terbatas di kelas standar kini bisa mengakses layanan yang lebih baik tanpa harus menanggung biaya penuh sendiri. Pembagian biaya maksimal mencapai Rp400.000, memberikan solusi yang fleksibel dan terjangkau bagi banyak peserta.

Mekanisme dan Manfaat Skema CoB

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa skema CoB sudah bisa dipakai oleh peserta kelas I yang ingin mendapatkan layanan rawat jalan kelas eksekutif. “Jadi sebetulnya sekarang ini sudah bisa bagi peserta BPJS yang kelasnya itu ingin rawat jalan eksekutif,” ujar Ghufron.

Baca Juga

Penyeberangan Tigaras Simanindo Kembali Beroperasi

Skema ini mengizinkan peserta membayar selisih biaya kelas layanan secara pribadi, melalui perusahaan, atau lewat asuransi kesehatan tambahan. BPJS Kesehatan menanggung sekitar 75% pembiayaan, sementara sisanya hingga 25% ditanggung pihak lain, dengan batas maksimal Rp400.000. Dengan pembagian ini, beban peserta menjadi lebih ringan dan layanan kesehatan kelas atas dapat diakses secara lebih merata.

Prosedur Medis Tetap Menjadi Prioritas

Walaupun ada kemudahan naik kelas layanan, prosedur medis tetap harus diikuti secara ketat. Peserta yang ingin naik kelas layanan harus melalui proses rujukan dan pemeriksaan oleh dokter atau rumah sakit sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting agar penggunaan layanan kelas eksekutif benar-benar sesuai dengan kebutuhan medis peserta.

Pengawasan ketat ini memastikan bahwa layanan kesehatan tetap berjalan efisien, tidak terjadi penyalahgunaan, dan kualitas layanan tetap terjaga. Prosedur ini sekaligus menjadi mekanisme kontrol agar setiap klaim dan pembiayaan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Landasan Hukum dan Kebijakan Skema CoB

Skema CoB telah dirancang sejak 2024 dan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1366/2024. Keputusan ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pembiayaan bersama antara BPJS dan asuransi kesehatan tambahan. Dengan adanya regulasi tersebut, pelaksanaan CoB menjadi lebih terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

Kebijakan ini sekaligus menjawab kebutuhan akan inovasi pembiayaan kesehatan yang semakin kompleks, di mana akses layanan kelas atas harus dijamin tanpa membebani satu pihak saja. Sistem pembiayaan patungan ini memberikan solusi bagi para peserta yang ingin meningkatkan layanan kesehatan namun tetap membutuhkan pengelolaan biaya yang efisien.

Pengembangan Tarif dan Standarisasi Layanan

Dalam pelaksanaan skema CoB, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggunaan tarif layanan kesehatan berbasis sistem i-DRG (Indonesia Diagnosis Related Group). Sistem ini dianggap lebih presisi dibandingkan metode INA-CBG yang selama ini digunakan, karena i-DRG didasarkan pada kesamaan klinis dan kebutuhan perawatan pasien secara lebih spesifik.

Penerapan sistem tarif i-DRG ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penentuan biaya layanan kesehatan sehingga pembiayaan menjadi lebih tepat sasaran dan adil bagi semua pihak. Hal ini juga akan mendukung efisiensi pengelolaan klaim dalam skema CoB dan membantu meningkatkan transparansi dalam pelayanan kesehatan.

Kolaborasi Pemangku Kepentingan untuk Standar Nasional

Untuk memperkuat pelaksanaan skema CoB, nota kesepakatan antara enam pemangku kepentingan tengah disiapkan. Pihak-pihak ini termasuk BPJS Kesehatan, asosiasi asuransi, dan asosiasi rumah sakit. Nota kesepakatan ini nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai standar nasional dalam pembiayaan layanan kesehatan dengan sistem CoB.

Kolaborasi ini diharapkan bisa memperlancar koordinasi antar lembaga serta memastikan standar layanan dan pembiayaan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Dengan standar nasional, peserta BPJS dari berbagai daerah dapat menikmati layanan kelas eksekutif dengan prosedur dan tarif yang seragam dan adil.

Dampak Positif untuk Peserta dan Sistem Kesehatan Nasional

Skema CoB memberikan manfaat ganda. Bagi peserta, mereka mendapat akses ke layanan kesehatan kelas atas tanpa harus menanggung biaya penuh secara pribadi. Ini sangat membantu terutama bagi peserta yang memiliki asuransi tambahan atau mendapatkan dukungan perusahaan.

Bagi BPJS Kesehatan, skema ini membantu mengelola pembiayaan program secara lebih efisien dan berkelanjutan. Dengan pembagian biaya yang jelas dan batasan maksimal, risiko pembengkakan biaya layanan kesehatan dapat dikontrol dengan baik.

Secara keseluruhan, inovasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial. Langkah ini juga mendorong masyarakat lebih sadar untuk memiliki asuransi kesehatan tambahan sebagai pelengkap layanan BPJS.

Langkah Strategis Perbaiki Layanan Kesehatan

Skema coordination of benefit (CoB) yang diterapkan BPJS Kesehatan merupakan inovasi penting dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan mekanisme pembagian biaya antara BPJS, asuransi tambahan, dan perusahaan, peserta kini lebih mudah naik kelas ke layanan eksekutif dengan biaya terjangkau.

Walaupun menawarkan kemudahan, skema ini tetap menjaga standar medis melalui prosedur rujukan dan pemeriksaan yang ketat. Dukungan regulasi dan sistem tarif baru i-DRG semakin memperkuat penerapan skema CoB sebagai standar nasional layanan kesehatan.

Ke depannya, kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat penting agar program ini dapat berjalan optimal, memberikan manfaat luas, serta menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

10 Destinasi Wisata Ramah Muslim

10 Destinasi Wisata Ramah Muslim

Saran Dokter: Deteksi Dini Jantung Penting untuk Pelari Muda

Saran Dokter: Deteksi Dini Jantung Penting untuk Pelari Muda

Dominasi BYD di Pasar EV Kian Kuat

Dominasi BYD di Pasar EV Kian Kuat

iPhone 17 Air Bakal Hadir dengan Rangka Titanium

iPhone 17 Air Bakal Hadir dengan Rangka Titanium

Samsung Galaxy A56 5G Usung Fitur Premium di Kelas Menengah

Samsung Galaxy A56 5G Usung Fitur Premium di Kelas Menengah