Jemaah Haji Bawa Kurma dan Sajadah Mahal Pulang, Bebas Pajak dan Bea Masuk Mulai Juni 2025
- Kamis, 12 Juni 2025

JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan jemaah haji. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para jemaah yang pulang membawa oleh-oleh seperti kurma dan sajadah dengan nilai cukup tinggi.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa para jemaah haji tidak perlu khawatir membawa barang-barang bernilai tersebut saat kembali ke tanah air. “Jadi jamaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang yang bisa kurma, bisa sajadah yang nilainya juga cukup tinggi gitu ya,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Bandara Soekarno-Hatta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak Juni 2025. Aturan ini memberikan keringanan berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji dengan nilai tertentu.
Baca Juga
Fasilitas Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Jemaah Haji
Menurut PMK tersebut, setiap jemaah haji diperbolehkan membawa barang dengan nilai total maksimal US$500 tanpa dikenakan bea masuk dan pajak. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka hanya kelebihan nilai di atas US$500 yang akan dikenai bea masuk dan pajak sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, fasilitas pembebasan pajak ini juga berlaku untuk barang yang dikirim melalui jasa pengiriman atau kiriman. "Ini baru pertama kali kita berikan fasilitas yang maksimal pada jamaah haji, tidak ada beban biaya yang mereka harus tanggung apabila jamaah tersebut membawa, bawa valuable goods atau barang yang bernilai baik dibawa tangan maupun dikirim," kata Anggito.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga memberikan kelonggaran untuk pengiriman barang dengan nilai hingga US$1.500 per pengiriman, dengan batas maksimal pengiriman sebanyak dua kali selama musim haji berlangsung.
Syarat dan Ketentuan Pengiriman Barang
Pengiriman barang dari luar negeri harus disertai consignment note yang dilaporkan mulai dari keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kloter terakhir jemaah haji tiba di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan di bea cukai dan menghindari potensi masalah administrasi.
Apabila jemaah haji melakukan pengiriman lebih dari dua kali atau nilai barang yang dikirim melebihi US$1.500, maka atas kelebihan tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta, jika berlaku, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, dalam kondisi tersebut, tidak akan dikenakan bea masuk tambahan maupun pajak penghasilan.
Dampak Positif untuk Jemaah dan Pemerintah
Pemberian fasilitas bebas pajak ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kenyamanan dan kemudahan jemaah haji dalam membawa pulang barang-barang berharga dari tanah suci. Selain memudahkan para jemaah, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi domestik melalui peningkatan konsumsi dan perdagangan barang oleh-oleh haji.
Dalam pengamatan Wakil Menteri Keuangan saat meninjau persiapan kepulangan jemaah haji di Bandara Soekarno-Hatta, fasilitas baru ini sangat diapresiasi oleh masyarakat. “Kebijakan ini memberi rasa lega bagi para jemaah yang selama ini sering kali khawatir dengan aturan pajak dan bea masuk atas barang bawaan,” tambah Anggito.
Barang-Barang yang Umum Dibawa Pulang Jemaah Haji
Barang-barang seperti kurma, sajadah, pakaian ihram, tasbih, dan oleh-oleh khas Tanah Suci merupakan beberapa barang yang sering dibawa pulang oleh para jemaah haji. Nilai barang tersebut bisa sangat beragam, terutama bagi sajadah dan kurma premium yang dijual dengan harga cukup tinggi.
Dengan adanya kebijakan pembebasan pajak dan bea masuk ini, para jemaah bisa membawa lebih banyak oleh-oleh tanpa harus khawatir dikenakan biaya tambahan yang memberatkan. Hal ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan perhatian khusus terhadap keberangkatan dan kepulangan jemaah haji.
Implikasi untuk Pengawasan dan Kepatuhan
Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap mengimbau para jemaah dan keluarganya agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait batas nilai barang dan jumlah pengiriman. Hal ini bertujuan agar proses pengawasan bea cukai tetap efektif dan tidak menimbulkan penyalahgunaan fasilitas.
Anggito menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dari para jemaah dalam melaporkan barang bawaan dan kiriman. “Kita harapkan para jemaah dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar fasilitas ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan dan kiriman jemaah haji mulai Juni 2025. Dengan nilai barang maksimal US$500 untuk barang bawaan dan US$1.500 untuk pengiriman dengan maksimal dua kali pengiriman, jemaah haji kini tidak perlu khawatir membawa kurma, sajadah, dan barang bernilai lainnya dari Tanah Suci.
Kebijakan ini bukan hanya mempermudah para jemaah, tapi juga menguatkan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang nyaman dan bebas hambatan administrasi. Diharapkan dengan adanya aturan ini, semakin banyak jemaah yang merasa terbantu dan pemerintah dapat mengawasi secara efektif.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
BRI Dukung Program Rumah Terjangkau
- 28 Juli 2025
2.
Rekomendasi Rumah Murah Subsidi di Banjarnegara
- 28 Juli 2025
3.
Harga BBM Stabil Jelang Akhir Juli
- 28 Juli 2025
4.
Energi Ramah Lingkungan Kian Diminati Generasi Muda
- 28 Juli 2025
5.
Manfaat Olahraga untuk Kualitas Tidur
- 28 Juli 2025