Wamenperin Apresiasi Pembahasan UU Pertekstilan: Kunci Kebangkitan Industri Tekstil Nasional
- Selasa, 10 Juni 2025

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyambut baik langkah DPR yang tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertekstilan. RUU ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi kebangkitan industri tekstil dalam negeri yang selama ini menghadapi berbagai tantangan berat.
Pembahasan RUU Pertekstilan kini tengah dikebut oleh Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang mengagendakan rapat maraton untuk menyelesaikan draf tersebut sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional 2025. Menurut Faisol, regulasi baru ini sangat diperlukan agar sektor tekstil dapat lebih adaptif terhadap dinamika pasar dan perkembangan teknologi.
“Sudah sangat tepat jika kita bisa memiliki UU Tekstil yang mengatur secara komprehensif,” kata Faisol Riza.
Baca Juga
Perbaikan Tata Niaga dan Pengaturan Impor Jadi Fokus
Dalam kesempatan yang sama, Faisol mengungkapkan kesiapan Kementerian Perindustrian untuk memperbaiki tata niaga dan regulasi impor produk tekstil. Hal ini berkaitan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 yang dianggap membuka celah masuknya produk impor secara berlebihan.
“Pemerintah sedang merevisi Permendag tersebut agar tidak lagi menimbulkan keluhan dari pelaku industri. Dengan adanya UU Pertekstilan dan revisi aturan impor ini, kami berharap bisa menyelesaikan berbagai permasalahan sekaligus menghadapi tantangan masa depan,” jelasnya.
Faisol optimistis, aturan baru ini dapat membawa industri tekstil nasional kembali berjaya, terutama dalam merajai pasar ekspor yang sempat lesu.
“Kesempatan itu sekarang datang. Kita harapkan dengan UU ini bisa membangkitkan kejayaan industri tekstil seperti di masa lalu,” tambah politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Dukungan Asosiasi dan Stakeholder dalam Penyusunan RUU
Baleg DPR telah mengundang sejumlah asosiasi industri seperti Ikatan Ahli Tekstil, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia, serta pengusaha batik nasional untuk memberikan masukan terkait RUU ini.
Dalam draf RUU per 12 Agustus 2024, diusulkan pembentukan lembaga khusus di bawah Presiden atau kementerian terkait yang fokus menangani industri tekstil. Lembaga ini nantinya bertugas mengelola berbagai aspek seperti perencanaan, sumber daya manusia, riset dan inovasi, permodalan, sistem data, regulasi ekspor impor, hingga perlindungan kekayaan intelektual.
Baleg DPR Optimis RUU Pertekstilan Pulihkan Industri Tekstil
Wakil Ketua Baleg, Ahmad Iman Sukri, menegaskan bahwa tujuan utama RUU ini bukan hanya untuk menambah regulasi, tetapi mencari solusi nyata atas permasalahan yang selama ini menghimpit industri tekstil nasional.
“Kami akan menggelar rapat maraton, mendetail setiap pasal supaya bukan menambah masalah baru, tapi justru memberikan solusi,” kata Iman saat ditemui di Gedung DPR.
Sementara itu, anggota Baleg dari Partai Golkar, Firman Subagyo, menyatakan bahwa lambatnya respons pemerintah selama ini menjadi faktor utama kehancuran industri tekstil.
“Kita hadapi persaingan produk asing yang ketat, impor ilegal yang marak, serta menurunnya permintaan ekspor. Pembiaran negara terhadap hal ini adalah fakta yang harus diakui,” tegas Firman.
Tekanan dari Serikat Pekerja untuk Perlindungan Industri dan Tenaga Kerja
Isu impor ilegal yang merugikan industri tekstil tidak hanya menjadi perhatian pemerintah dan DPR, tetapi juga mendapat reaksi keras dari serikat pekerja. Ribuan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta.
Presiden KSPN, Ristadi, menyampaikan tuntutan agar pemerintah menindak tegas importir nakal yang merusak pasar domestik dan menyebabkan banyak perusahaan tekstil gulung tikar serta memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kami ingin bisnis dalam negeri terlindungi dan pekerja merasa aman dari ancaman PHK akibat perusahaan bangkrut. Pemerintah harus serius membasmi para importir ilegal,” ujar Ristadi.
Tantangan dan Harapan Industri Tekstil Indonesia
Industri tekstil nasional pernah menjadi sektor unggulan yang menyumbang devisa besar bagi negara dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun, tren penurunan produksi, penetrasi produk impor, dan perubahan pola konsumsi global membuat industri ini mengalami tekanan hebat.
Melalui RUU Pertekstilan yang sedang disusun, pemerintah berharap bisa menghadirkan kebijakan terintegrasi untuk:
Memperkuat perlindungan pasar domestik dari produk impor ilegal dan dumping
Meningkatkan daya saing produk tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional di pasar ekspor
Mendorong inovasi, riset, dan pengembangan sumber daya manusia di sektor tekstil
Mengatur tata kelola impor agar seimbang dan tidak merusak industri lokal
Memberikan kepastian hukum dan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha tekstil
Kementerian Perindustrian bersama DPR dan berbagai pemangku kepentingan berupaya memastikan RUU ini tidak hanya sekadar regulasi formalitas, melainkan instrumen yang mampu mengembalikan kejayaan industri tekstil Indonesia.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Hari Energi Sedunia, Seruan Tinggalkan Fosil
- 11 Juli 2025
2.
Harga BBM Nonsubsidi Naik Juli 2025
- 11 Juli 2025
3.
PGN Kembangkan Infrastruktur Gas Nasional
- 11 Juli 2025
4.
Tambah Daya Listrik Rumah, Ini Tarifnya
- 11 Juli 2025
5.
Harga Batu Bara Naik Tiga Hari Beruntun
- 11 Juli 2025