Gencarkan Penegakan Hukum Kendaraan Berat Pelanggar Uji Emisi

Gencarkan Penegakan Hukum Kendaraan Berat Pelanggar Uji Emisi
Gencarkan Penegakan Hukum Kendaraan Berat Pelanggar Uji Emisi

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam mengendalikan pencemaran udara, salah satunya dengan menggencarkan penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang melanggar kewajiban uji emisi. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang kini dijalankan secara intensif di wilayah Ibu Kota.

Dalam operasi gabungan di kawasan Plumpang, Jakarta Utara, sembilan kendaraan berat dinyatakan tidak lulus uji emisi. Operasi ini melibatkan beberapa instansi, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya.

Kendaraan Berat, Penyumbang Polusi Udara Terbesar

Baca Juga

Manfaat Madu untuk Kecantikan Kulit

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa kendaraan berat seperti dump truk, mobil kontainer, dan kendaraan niaga lainnya merupakan kontributor utama polusi udara dari sumber emisi bergerak.

“Jenis kendaraan berat menjadi salah satu penyumbang emisi paling signifikan di Jakarta. Oleh karena itu, operasi gabungan menyasar kendaraan berat perlu dilakukan dalam rangka penegakan hukum uji emisi,” ujar Asep, Rabu, 4 Juni 2025. 

Hal ini juga didukung oleh kajian yang dilakukan bersama Vital Strategies, sebuah organisasi global di bidang kesehatan masyarakat, yang menyatakan bahwa kendaraan berat memberi dampak signifikan terhadap kualitas udara Jakarta, terutama di jalur-jalur padat transportasi logistik.

Data Pelanggaran dan Proses Penindakan

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, merinci hasil operasi yang dilakukan pada awal Juni tersebut. Total 44 kendaraan jenis heavy duty vehicles dilakukan uji emisi di tempat. Dari jumlah tersebut, 35 kendaraan dinyatakan lulus, sementara sembilan kendaraan gagal memenuhi ambang batas emisi.

“Sembilan kendaraan yang tidak lulus terdiri dari angkutan barang, kendaraan penarik, dan mobil tangki air,” jelas Tamo.

Selanjutnya, para pemilik kendaraan yang melanggar aturan akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 11 Juni 2025. Penindakan ini didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya Pasal 41 ayat (2) yang mengatur sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Tujuan Penegakan Hukum Uji Emisi

Menurut Asep, uji emisi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga sarana untuk memantau kondisi kendaraan, terutama mesin, serta memastikan kendaraan tersebut dirawat secara rutin.

“Pelaksanaan uji emisi sangat penting bagi pemilik kendaraan karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi mesin kendaraannya, sekaligus menjadi indikator apakah kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dengan semakin banyak kendaraan berat yang memenuhi standar emisi, maka diharapkan beban pencemaran dari sektor transportasi dapat ditekan.

“Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, maka kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan,” tambah Asep.

Pentingnya Komitmen Kolektif Mengurangi Polusi Udara

Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemprov DKI dalam mengurangi beban pencemaran udara di Jakarta. Sebagaimana diketahui, Jakarta telah beberapa kali menduduki peringkat sebagai salah satu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, terutama pada musim kemarau ketika konsentrasi polutan meningkat.

Penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil menjadi penyumbang utama emisi karbon dioksida (CO?), nitrogen oksida (NOx), dan partikel halus (PM2.5) yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, termasuk risiko penyakit pernapasan kronis.

Oleh karena itu, Pemprov DKI tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong transisi menuju transportasi ramah lingkungan. Program uji emisi secara rutin, pembatasan usia kendaraan, hingga insentif untuk kendaraan listrik mulai diterapkan sebagai strategi komprehensif dalam mengatasi polusi udara.

Sosialisasi dan Edukasi ke Pemilik Kendaraan

Selain operasi gabungan, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kendaraan, khususnya perusahaan angkutan barang dan logistik. Tujuannya adalah membangun kesadaran bahwa perawatan kendaraan secara berkala bukan hanya untuk kelulusan uji emisi, tetapi juga untuk menjaga efisiensi bahan bakar dan keselamatan di jalan.

Kendaraan yang dirawat dengan baik tidak hanya lebih hemat energi, tetapi juga mengeluarkan emisi yang jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan yang tidak pernah diservis.

Asep menyebutkan, pemerintah daerah juga berencana menggandeng pelaku industri logistik untuk menyusun pedoman teknis perawatan kendaraan niaga agar lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan standar emisi terbaru.

Dukungan Teknologi dalam Uji Emisi

Untuk mempercepat validasi dan pemantauan hasil uji emisi, DLH DKI Jakarta juga mengembangkan sistem digital yang terintegrasi dengan data kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Hal ini memungkinkan petugas di lapangan memverifikasi data kendaraan secara real time dan mencocokkannya dengan rekam jejak uji emisi sebelumnya.

Ke depan, pengawasan berbasis teknologi ini akan diperluas melalui pemasangan sensor emisi di ruas jalan tertentu guna mendeteksi kendaraan dengan emisi tinggi secara otomatis, sekaligus memberikan peringatan dini kepada pengemudi.

Penegakan Berkelanjutan Demi Jakarta Lebih Bersih

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan dukungan teknologi yang semakin canggih, Pemprov DKI berharap kualitas udara Jakarta akan semakin membaik dalam beberapa tahun ke depan. Namun, keberhasilan program ini tetap membutuhkan peran serta aktif dari masyarakat dan dunia usaha.

“Kami berharap semua pihak, khususnya pemilik kendaraan berat, memiliki kesadaran penuh bahwa menjaga kualitas udara bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama,” tutup Asep.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

10 Destinasi Wisata Ramah Muslim

10 Destinasi Wisata Ramah Muslim

Saran Dokter: Deteksi Dini Jantung Penting untuk Pelari Muda

Saran Dokter: Deteksi Dini Jantung Penting untuk Pelari Muda

Dominasi BYD di Pasar EV Kian Kuat

Dominasi BYD di Pasar EV Kian Kuat

iPhone 17 Air Bakal Hadir dengan Rangka Titanium

iPhone 17 Air Bakal Hadir dengan Rangka Titanium

Samsung Galaxy A56 5G Usung Fitur Premium di Kelas Menengah

Samsung Galaxy A56 5G Usung Fitur Premium di Kelas Menengah