Breaking

Bareskrim Bongkar Pengoplosan Gas Melon di Pondok Aren, 910 Tabung LPG Disita dan 1 Tersangka Ditahan

RE
Jumat, 18 September 2026
Bareskrim Bongkar Pengoplosan Gas Melon di Pondok Aren, 910 Tabung LPG Disita dan 1 Tersangka Ditahan

JAKARTA — Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa pelaku memindahkan isi gas melon ke tabung nonsubsidi di sebuah lokasi di Pondok Aren. Dari dua tempat berbeda, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya menetapkan satu tersangka.

Barang bukti yang disita terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, polisi menyita 35 regulator modifikasi, empat unit mobil, dan dua timbangan.

Modus: Beli Gas Melon dari Warung dan Pangkalan

Tersangka memperoleh LPG 3 kg bersubsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan. Gas itu kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi memakai regulator yang telah dimodifikasi.

Untuk mengisi satu tabung 12 kg, tersangka membutuhkan isi dari empat tabung 3 kg. Sementara satu tabung 50 kg memerlukan 17 tabung 3 kg.

"Modusnya, pelaku memindahkan gas melon ke tabung LPG nonsubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten," kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers, Kamis (17/9/2026) di Jakarta.

Pengungkapan Bermula dari Informasi Penyidik

Kasus ini terungkap pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik menerima informasi soal praktik pengoplosan LPG subsidi. Dari informasi itu, petugas bergerak ke dua lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Brigjen Irhamni menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB," ujarnya.

Ancaman Hukuman Enam Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidananya penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penyidik masih mendalami peran lima orang yang diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi juga menelusuri jaringan pemasok gas melon yang memasok tersangka dari warung, toko kelontong, dan pangkalan.

Sumber: heloindonesia.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua