OJK Targetkan Aturan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Berlaku Kuartal III 2026, Kepemilikan Saham Terbuka untuk Publik
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan menjadi payung hukum demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas menargetkan aturan ini berlaku pada kuartal III 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah struktur kepemilikan BEI. Nantinya, saham bursa tidak hanya bisa dimiliki oleh anggota bursa, tetapi juga perseorangan dan badan hukum Indonesia di luar anggota bursa.
Bursa Efek Tidak Lagi Bersifat Kolektif
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan perubahan ini mencerminkan pergeseran fundamental sifat bursa efek. BEI tidak lagi berbasis keanggotaan atau mutual, melainkan demutual dan berorientasi laba.
“Ketentuan ini mencerminkan sifat bursa efek yang tidak lagi berdasarkan keanggotaan atau mutual, tetapi demutual dan berorientasi laba,” ujarnya secara daring pada Selasa 4 Agustus 2026.
“Perubahan ini bertujuan agar bursa efek dapat menarik minat para investor untuk berperan besar memajukan bursa efek,” sambung Hasan.
Fungsi Regulasi dan Bisnis Akan Dipisah
Meski kepemilikan terbuka, Hasan menegaskan peran BEI sebagai self-regulatory organization (SRO) dan penyedia infrastruktur pasar modal tidak akan berubah. Prinsip independensi menjadi kunci utama agar keseimbangan fungsi regulasi dan bisnis tetap terjaga.
“Peran dan fungsi utamanya sebagai regulator SRO dan penyedia infrastruktur pasar modal tetap harus dijalankan. Karena itu, aspek independensi demi menjaga keseimbangan peran dan fungsi bursa saham akan menjadi prinsip utama pengaturan demutualisasi BEI,” jelasnya.
RPOJK ini nantinya akan mengatur sejumlah aspek teknis, mulai dari perubahan bentuk hukum, struktur kepemilikan saham, hingga pemisahan hak kepemilikan dan keanggotaan bursa. Tata kelola lembaga, pemisahan fungsi regulasi dan bisnis, pengalihan saham, hingga mekanisme tarif bursa juga masuk dalam cakupan aturan.
Bagaimana Nasib Kepemilikan Saham Lama?
Hasan menyebut mekanisme pengalihan saham setelah demutualisasi akan menjadi keputusan para pemegang saham bursa. Namun, seluruh proses perubahan kepemilikan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang diatur dalam POJK.
Skema demutualisasi ini dinilai akan meningkatkan daya tarik BEI bagi investor strategis. Dalam jangka panjang, perubahan struktur ini membuka peluang bursa untuk melantai sebagai perusahaan terbuka.