
JAKARTA - Pemprov Bali kembali menghadirkan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus menanggung denda.
Program pemutihan ini berlaku mulai 22 September hingga 22 November 2025, dan mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain pembebasan kedua denda utama tersebut, program ini juga meliputi penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta sanksi opsen PKB.
Baca Juga
Menurut Kepala Bapenda Provinsi Bali, Dewa Tagel Wirasa, kebijakan opsen PKB sudah diterapkan sejak Januari 2025 dan diatur berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Aturan Pemutihan Pajak
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No. 40 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor dan sanksi opsen PKB.
Langkah ini tidak hanya memberi keringanan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendukung target pendapatan daerah.
Pada 2025, target penerimaan PKB Provinsi Bali ditetapkan sebesar Rp952 miliar. Sementara itu, total target penerimaan pajak daerah dalam APBD 2025 mencapai Rp2,6 triliun.
Namun, hingga 2 September 2025, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp661 miliar atau sekitar 69,5% dari target. Sedangkan target pajak daerah telah terealisasi senilai Rp1,8 triliun atau 69% dari target.
Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
Tagel menekankan bahwa dari total sekitar 3 juta unit kendaraan aktif di Bali, baru 70% yang telah memenuhi kewajiban pajaknya. Artinya, sekitar 30% atau kurang lebih 1 juta unit kendaraan bermotor masih belum membayar pajak.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan penting diluncurkannya program pemutihan pajak, agar tingkat kepatuhan dapat meningkat menjelang akhir tahun.
Manfaat Program bagi Masyarakat
Pemutihan pajak dianggap sebagai “angin segar” bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan adanya penghapusan denda, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan memiliki kesempatan untuk menata kembali kewajiban fiskal mereka tanpa tambahan biaya yang memberatkan.
Selain itu, program ini memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menata administrasi kepemilikan kendaraan, termasuk pengurusan balik nama kendaraan.
Dengan begitu, dokumen kepemilikan kendaraan menjadi sah dan legal, yang juga berdampak positif bagi keamanan dan keteraturan administrasi transportasi di Bali.
Saran dan Imbauan Pemerintah
Dewa Tagel Wirasa mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini, karena kemungkinan besar tidak akan ada pemutihan serupa pada tahun depan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat mengurusnya melalui kantor Bapenda atau unit pelayanan pajak kendaraan bermotor terdekat.
Pemerintah daerah menekankan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi nyata bagi pembangunan dan layanan publik di Bali.
Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah, termasuk pemeliharaan infrastruktur, keselamatan lalu lintas, dan pelayanan publik lainnya.
Langkah-Langkah Pemutihan Pajak
Untuk memanfaatkan program pemutihan, wajib pajak perlu memastikan dokumen kendaraan lengkap, termasuk STNK dan bukti pembayaran sebelumnya jika ada.
Selanjutnya, pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan di kantor Bapenda Provinsi Bali atau melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. Program ini memberikan proses yang lebih mudah dan terjangkau bagi wajib pajak, sehingga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat.
Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat memiliki peluang untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan cara yang lebih ringan. Pembebasan denda dan sanksi tambahan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani biaya ekstra.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu masyarakat dalam kondisi ekonomi menantang.
Program ini berlaku hingga 22 November 2025 dan mencakup pembebasan denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ, serta sanksi opsen PKB. Dengan memanfaatkan kesempatan ini, masyarakat dapat menata administrasi kendaraan dan mendukung pembangunan daerah secara langsung melalui kontribusi pajak.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Asus Zenbook 14 OLED Tawarkan Spesifikasi Premium Profesional Muda
- 24 September 2025
2.
Spesifikasi Acer Swift Air 16 Laptop Ringan Layar AMOLED Prosesor Ryzen
- 24 September 2025
3.
3 Cara Mudah Memindahkan Akun WhatsApp ke HP Baru
- 24 September 2025
4.
7 Tips Ampuh Agar Fitur Instagram Live Kembali Normal
- 24 September 2025
5.
BYD M6 Dominasi Pasar Mobil Listrik Indonesia Saat Ini
- 24 September 2025