Segera Tukar Pecahan Rupiah Lama Sebelum Hangus

Segera Tukar Pecahan Rupiah Lama Sebelum Hangus
Segera Tukar Pecahan Rupiah Lama Sebelum Hangus

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan pecahan rupiah lama yang telah dicabut dari peredaran. Beberapa pecahan kertas maupun logam, termasuk Uang Rupiah Khusus (URK), kini tidak lagi berlaku secara resmi. 

Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum maupun kantor perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia, dengan batas waktu berbeda sesuai tanggal pencabutan masing-masing pecahan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan, 

Baca Juga

Segera Tukar Pecahan Rupiah Lama Sebelum Hangus

“Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI. Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali.”

Mekanisme Penukaran Uang Rusak dan Lusuh

BI menjelaskan bahwa uang kertas maupun logam yang lusuh, cacat, atau rusak tetap bisa ditukarkan, sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Untuk uang logam, ada dua aturan utama:

Jika fisik uang logam lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya masih dapat dikenali, BI akan mengganti sesuai nilai nominal.

Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, tidak akan ada penggantian.

Masyarakat diimbau memeriksa pecahan mereka agar tidak kehilangan nilai karena melewati batas penukaran.

Pecahan Kertas yang Telah Dicabut

Berikut beberapa pecahan kertas yang dicabut dari peredaran:

Rp 100 Tahun Emisi 1984 – Dicabut 25 September 1995; bisa ditukar hingga 24 September 2028.

Rp 10.000 Tahun Emisi 1985 – Dicabut 25 September 1995; masa penukaran hingga 24 September 2028.

Rp 5.000 Tahun Emisi 1986 – Dicabut 25 September 1995; masa penukaran hingga 24 September 2028.

Rp 1.000 Tahun Emisi 1987 – Dicabut 25 September 1995; masa penukaran hingga 24 September 2028.

Rp 500 Tahun Emisi 1988 – Dicabut 25 September 1995; masa penukaran hingga 24 September 2028.

Rp 0,05, 0,10, 0,25, dan 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora – Dicabut 15 November 1996; masa penukaran hingga 14 November 2029.

Pecahan Logam yang Dicabut dan Ketentuan Penukaran

Uang logam yang telah dicabut antara lain:

Rp 2 Tahun Emisi 1970 – Dicabut 15 November 1996; masa penukaran hingga 14 November 2029.

Rp 10 Tahun Emisi 1971, 1974, dan 1979 – Dicabut 15 November 1996; masa penukaran hingga 14 November 2029.

Kondisi fisik logam sangat menentukan apakah dapat ditukarkan penuh atau tidak.

Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut

Selain pecahan reguler, beberapa URK (Uang Rupiah Khusus) juga dicabut:

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun 1970 – Pecahan Rp10.000, Rp1.000, Rp20.000, Rp200, Rp2.000, Rp25.000, Rp250, Rp500, Rp5.000; dicabut 30 Agustus 2021; masa penukaran hingga 29 Agustus 2031.

URK Seri Cagar Alam Tahun 1974 dan 1987 – Pecahan Rp100.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp200.000; dicabut 30 Agustus 2021; masa penukaran hingga 29 Agustus 2031.

URK Seri Save The Children Tahun 1990 dan 1999 – Pecahan Rp10.000, Rp200.000, Rp150.000; dicabut 30 Agustus 2021 dan 31 Januari 2025; masa penukaran hingga 2035.

URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun 1990 – Pecahan Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000; dicabut 30 Agustus 2021; masa penukaran hingga 29 Agustus 2031.

URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun 1995 – Pecahan Rp300.000 dan Rp850.000; dicabut 30 Agustus 2022; masa penukaran hingga 2032.

Selain itu, beberapa pecahan reguler Rp500 Tahun Emisi 1991 dan 1997 serta Rp1.000 Tahun Emisi 1993 juga telah dicabut.

Imbauan BI untuk Penukaran Tepat Waktu

Bank Indonesia menekankan agar masyarakat tidak menunda penukaran pecahan lama. Dengan batas waktu yang jelas, setiap orang diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk menukarkan pecahan yang masih tersisa.

Erwin Haryono menegaskan, “BI mengimbau masyarakat segera memeriksa dan menukarkan pecahan yang masuk daftar pencabutan agar tidak kehilangan nilainya.”

Pencabutan pecahan rupiah lama merupakan langkah BI untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran dan memastikan seluruh uang yang beredar sah serta memiliki kualitas baik. Langkah ini juga membantu masyarakat memahami nilai pecahan dan menjaga keaslian uang.

Dengan mengikuti ketentuan dan memanfaatkan layanan penukaran di kantor bank umum maupun BI, masyarakat dapat memastikan uang lama tetap bernilai. Segera lakukan penukaran sebelum melewati batas waktu, agar uang lama tetap sah dan tidak menjadi sia-sia.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Rekomendasi 16 Tempat Makan Enak Dekat Alun-Alun Malang Wajib Dicoba

Rekomendasi 16 Tempat Makan Enak Dekat Alun-Alun Malang Wajib Dicoba

24 Rekomendasi Tempat Makan Enak di Pasar Minggu yang Paling Populer

24 Rekomendasi Tempat Makan Enak di Pasar Minggu yang Paling Populer

Atlas Resources (ARII) Siapkan Private Placement 319 Juta Saham

Atlas Resources (ARII) Siapkan Private Placement 319 Juta Saham

Soechi Lines (SOCI) Dirikan Dua Anak Usaha Baru Marshall Islands

Soechi Lines (SOCI) Dirikan Dua Anak Usaha Baru Marshall Islands

Anak Usaha ENRG Tambah Produksi Blok Kampar

Anak Usaha ENRG Tambah Produksi Blok Kampar