Emas Antam Naik, Peluang Investasi Menjanjikan Hari Ini

Emas Antam Naik, Peluang Investasi Menjanjikan Hari Ini
Emas Antam Naik, Peluang Investasi Menjanjikan Hari Ini

JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan Kamis, 28 Agustus 2025. Kenaikan ini memberikan peluang bagi investor dan kolektor emas untuk memanfaatkan momentum pasar yang stabil. Berdasarkan data resmi Logam Mulia Antam, harga emas naik sebesar Rp4.000 per gram, dari Rp1.940.000 menjadi Rp1.944.000.

Selain harga jual, harga buyback atau jual kembali emas Antam juga ikut meningkat. Saat ini, harga buyback tercatat Rp1.790.000 per gram, naik dibandingkan sebelumnya. Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang mulai terlihat sejak Selasa, 26 Agustus 2025, ketika harga emas pecahan 1 gram dibanderol Rp1.932.000.

Pada Rabu, 27 Agustus 2025, harga emas naik Rp8.000 menjadi Rp1.940.000 per gram, dan pada Kamis ini kembali menguat Rp4.000. Peningkatan harga emas ini menandakan stabilitas pasar dan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi logam mulia. Untuk transaksi buyback, pelanggan diwajibkan hadir langsung ke Butik Emas Logam Mulia pada jam operasional, yakni Senin hingga Jumat.

Baca Juga

KUR BRI 2025 Mudahkan UMKM Dapat Modal

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar lengkap harga emas Antam pada Kamis, 28 Agustus 2025:

0,5 gram: Rp1.022.000

1 gram: Rp1.944.000

2 gram: Rp3.828.000

3 gram: Rp5.717.000

5 gram: Rp9.495.000

10 gram: Rp18.935.000

25 gram: Rp47.212.000

50 gram: Rp94.345.000

100 gram: Rp188.612.000

250 gram: Rp471.265.000

500 gram: Rp942.320.000

1.000 gram: Rp1.884.600.000

Harga ini menjadi acuan bagi investor dan konsumen untuk memantau perkembangan nilai emas sehari-hari. Pecahan kecil maupun besar menunjukkan tren kenaikan yang stabil, sehingga menarik bagi berbagai kalangan, baik pemula maupun kolektor berpengalaman.

Aturan Pajak Pembelian dan Buyback

Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan Antam diatur oleh PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berikut ketentuannya:

Pembelian emas batangan:

Pemegang NPWP: 0,45%

Non-NPWP: 0,9%

Penjualan kembali (buyback) emas di atas Rp10 juta:

Pemegang NPWP: 1,5%

Non-NPWP: 3%

Pajak ini dipotong langsung oleh pihak Antam saat transaksi berlangsung, sehingga memudahkan pelanggan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Kenaikan harga emas Antam ini tidak hanya mencerminkan permintaan pasar, tetapi juga menjadi indikator stabilitas nilai investasi logam mulia. Investor yang menunggu momentum kenaikan bisa memanfaatkan peluang ini untuk membeli atau menjual emas sesuai strategi investasi.

Selain sebagai alat investasi, emas batangan Antam juga populer sebagai tabungan jangka panjang, hadiah, atau instrumen diversifikasi portofolio. Pecahan kecil seperti 0,5 gram atau 1 gram memudahkan masyarakat yang baru memulai investasi emas, sementara pecahan besar menjadi pilihan bagi investor berpengalaman atau kolektor logam mulia.

Dengan kenaikan harga yang konsisten sejak awal minggu, pemantauan harga emas secara rutin menjadi penting bagi calon pembeli maupun penjual. Update harian dari Antam membantu masyarakat menentukan keputusan terbaik untuk transaksi, baik membeli maupun menjual kembali emas.

Transaksi buyback yang dilakukan langsung di Butik Emas Logam Mulia memungkinkan pelanggan memantau harga real-time, sekaligus memastikan keamanan transaksi. Jam operasional yang jelas dari Senin hingga Jumat memudahkan pengaturan waktu bagi pelanggan yang ingin melakukan jual beli emas secara langsung.

Investor maupun kolektor disarankan memperhatikan fluktuasi harga harian dan tren mingguan sebelum mengambil keputusan pembelian atau penjualan. Kenaikan harga bertahap sebesar Rp4.000–Rp8.000 per gram sejak Selasa menunjukkan stabilitas pasar dan peluang keuntungan bagi investor yang jeli membaca pergerakan harga.

Selain itu, memahami aturan pajak terkait pembelian dan buyback menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi dan kewajiban perpajakan. Pemegang NPWP mendapat tarif lebih rendah dibandingkan non-NPWP, sehingga menjadi pertimbangan strategis dalam merencanakan transaksi emas.

Harga emas Antam pada Kamis, 28 Agustus 2025, kembali naik dan terus menunjukkan tren positif sejak awal minggu. Pecahan 1 gram kini berada di harga Rp1.944.000, sedangkan harga buyback Rp1.790.000 per gram. Stabilitas ini menjadi peluang bagi investor maupun kolektor logam mulia untuk memanfaatkan momentum pasar, sembari tetap memperhatikan aturan pajak yang berlaku.

Dengan harga emas yang meningkat, pecahan kecil maupun besar tetap diminati, baik untuk investasi jangka panjang maupun tujuan koleksi. Pemantauan harga harian, kepatuhan terhadap aturan pajak, dan strategi pembelian atau penjualan yang tepat menjadi kunci sukses dalam memanfaatkan peluang investasi emas Antam.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BSI 2025 Mudahkan UMKM Akses Modal

KUR BSI 2025 Mudahkan UMKM Akses Modal

Pinjaman KUR BCA 2025 Bantu UMKM Berkembang

Pinjaman KUR BCA 2025 Bantu UMKM Berkembang

KUR BNI 2025 Memperkuat Modal Usaha Anda

KUR BNI 2025 Memperkuat Modal Usaha Anda

KUR Bank Mandiri 2025 Dukung UMKM Berkembang Cepat

KUR Bank Mandiri 2025 Dukung UMKM Berkembang Cepat

Emas Antam Naik, Peluang Investasi Menjanjikan Hari Ini

Emas Antam Naik, Peluang Investasi Menjanjikan Hari Ini