Reklamasi Perusahaan Tambang Jadi Syarat Wajib RKAB

Rabu, 30 Juli 2025 | 14:25:09 WIB
Reklamasi Perusahaan Tambang Jadi Syarat Wajib RKAB

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan pertambangan di Indonesia. Mulai tahun depan, setiap perusahaan wajib mencantumkan jaminan reklamasi sebagai syarat utama dalam pengajuan dokumen RKAB tahunan mereka. Ketentuan ini diberlakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berorientasi lingkungan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan persetujuan terhadap RKAB yang tidak disertai jaminan reklamasi. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan hidup pasca aktivitas pertambangan.

“Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” ungkap Tri usai mengikuti diskusi mengenai Perbaikan Tata Kelola Sektor Pertambangan.

Kewajiban pencantuman jaminan reklamasi semakin diperkuat dengan kebijakan baru terkait skema pengajuan RKAB. Bila sebelumnya RKAB disusun untuk jangka waktu tiga tahun, kini skemanya diubah menjadi tahunan. Artinya, setiap perusahaan tambang tetap harus mengajukan ulang RKAB setiap tahun, meskipun sebelumnya telah menyusun rencana untuk tiga tahun sekaligus.

Menurut Tri, mulai Oktober 2025, perusahaan yang hendak mengajukan RKAB untuk tahun 2026 sudah harus menyertakan jaminan reklamasi dalam dokumen pendukungnya. Tanpa itu, sistem akan secara otomatis menolak pengajuan tersebut.

"Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025, sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi," jelasnya.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini tidak main-main. Salah satu bentuknya adalah pemblokiran otomatis dalam sistem yang menghambat operasional perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa ketegasan ini diperlukan demi kepentingan lingkungan, transparansi, dan tata kelola industri tambang yang bertanggung jawab.

Langkah penguatan regulasi ini merupakan bagian dari reformasi sektor pertambangan yang telah dimulai sejak beberapa tahun terakhir. Tri menjelaskan bahwa sejak 2009 hingga 2018, pemerintah bersama sejumlah lembaga telah melakukan penertiban dan evaluasi ribuan izin usaha pertambangan (IUP) di berbagai daerah.

“Dari sekitar 12.500 IUP yang pernah diterbitkan, kini jumlahnya tinggal 4.250 yang dinyatakan aktif dan sah secara administratif,” terang Tri.

Proses penyisiran ini dilakukan untuk menertibkan perizinan, menghindari tumpang tindih, dan meningkatkan efektivitas pengawasan. Penataan ini juga merupakan bagian dari sinergi dengan lembaga negara lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka meningkatkan transparansi sektor pertambangan nasional.

Sebagai bagian dari transformasi digital, pemerintah juga mengembangkan platform Minerba One Map Data Indonesia (MODI). MODI menjadi sistem berbasis data yang menyatukan dan memvalidasi seluruh informasi perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Dengan platform ini, pemerintah dapat mengawasi kegiatan pertambangan secara lebih efektif, mulai dari lokasi izin, status hukum, hingga ketaatan pada aturan lingkungan.

MODI bukan satu-satunya sistem digital yang dicanangkan pemerintah. Sejak 2019, telah diluncurkan pula sistem E-PNBP yang bertugas mencatat dan menghitung kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara akurat dan transparan. Sistem ini mendukung efisiensi pelaporan serta memastikan bahwa negara menerima pemasukan yang sesuai dari sektor sumber daya alam.

“Ini sangat efektif untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara,” tambah Tri.

Pemerintah juga mengembangkan platform SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara), yang berfungsi sebagai alat pemantauan aktivitas pertambangan. SIMBARA memungkinkan pelacakan secara menyeluruh terhadap pergerakan fisik maupun administratif dari komoditas tambang. Sistem ini dirancang untuk mengantisipasi penyimpangan seperti pengalihan komoditas dari penjualan domestik ke ekspor secara ilegal.

Kebijakan pencantuman jaminan reklamasi sebagai syarat RKAB tidak hanya menyangkut aspek legal, namun juga memiliki dampak ekologis yang signifikan. Reklamasi tambang adalah upaya untuk mengembalikan fungsi lahan pasca penambangan agar tidak meninggalkan kerusakan lingkungan jangka panjang. Kegiatan ini menjadi penting sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga keseimbangan alam dan keselamatan masyarakat sekitar tambang.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap perusahaan tambang mulai memprioritaskan aspek lingkungan dan sosial dalam perencanaan bisnis mereka. Tidak hanya fokus pada produksi dan eksplorasi, pelaku usaha juga diminta untuk menginternalisasi prinsip keberlanjutan dalam setiap kegiatan operasional.

Penegakan aturan ini pun diharapkan dapat mendorong pembenahan menyeluruh dalam praktik industri tambang di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa industri tambang tidak lagi menjadi sektor yang rawan terhadap penyimpangan, tetapi justru menjadi contoh dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Tri menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa semua kebijakan yang dijalankan pemerintah saat ini bertujuan untuk membangun sektor pertambangan nasional yang lebih sehat, tertib, dan berdaya saing tinggi.

“Kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan bahwa sektor pertambangan Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, tertib, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan negara,” tegasnya.

Melalui langkah tegas dan sistem yang terus diperbarui, pemerintah berharap para pelaku industri memahami bahwa keberlanjutan lingkungan adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberhasilan usaha tambang. Reklamasi bukan lagi kewajiban administratif, melainkan sebuah standar baru dalam membangun pertambangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Terkini

OPEC Tingkatkan Produksi Minyak Global September 2025 Ini

Senin, 04 Agustus 2025 | 15:10:49 WIB

Erick Thohir Buktikan SDM PSSI Mendunia

Senin, 04 Agustus 2025 | 16:25:46 WIB

BMKG Waspadai Gelombang Tinggi, Jaga Keselamatan di Laut

Senin, 04 Agustus 2025 | 16:31:07 WIB

MIND ID Tebar Dividen, Bukti Kinerja Cemerlang

Senin, 04 Agustus 2025 | 16:39:22 WIB