OJK Pastikan Penjaminan Lebih Transparan Lewat Laporan SLIK

Senin, 22 September 2025 | 12:36:55 WIB
OJK Pastikan Penjaminan Lebih Transparan Lewat Laporan SLIK

JAKARTA - Industri penjaminan nasional mencatat tonggak penting pada 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa seluruh perusahaan penjaminan resmi menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Keikutsertaan penuh ini menandai percepatan dari target awal dan diyakini memperkuat transparansi serta tata kelola sektor penjaminan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa perkembangan tersebut akan membawa manfaat nyata bagi industri. 

“Saat ini, seluruh perusahaan penjaminan telah menjadi pelapor SLIK sehingga membantu analisis data terjamin dan memastikan penjaminan diberikan pada pihak dengan kolektibilitas lancar,” ungkapnya.

Menurut catatan OJK, per Juli 2025 terdapat 23 perusahaan penjaminan yang telah tercatat sebagai pelapor. Hal ini menegaskan komitmen industri untuk mendukung sistem informasi keuangan nasional.

Transparansi Data untuk Kualitas Penjaminan

OJK menilai, masuknya lembaga penjamin sebagai pelapor SLIK akan memudahkan akses terhadap data kualitas pinjaman. Dengan begitu, analisis atas calon terjamin bisa dilakukan lebih akurat. Transparansi ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan, tetapi juga membantu perusahaan penjaminan menekan risiko gagal bayar.

Lebih lanjut, keterbukaan informasi mendorong peningkatan realisasi hak subrogasi. Artinya, ketika terjadi klaim, lembaga penjamin memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan penagihan kepada pihak terkait.

Roadmap Penjaminan 2024–2028

Dalam peta jalan atau Roadmap Penjaminan periode 2024–2028, OJK semula menargetkan perusahaan penjaminan menjadi peserta SLIK secara bertahap mulai 2026. Namun, percepatan terjadi karena seluruh perusahaan penjaminan sudah lebih dulu menjadi pelapor pada 2025.

Bagi OJK, pencapaian lebih cepat dari target ini menunjukkan kesiapan industri dalam mengadopsi regulasi. Langkah tersebut juga memperlihatkan semangat perusahaan penjaminan untuk membangun tata kelola yang lebih modern dan transparan.

Data Kinerja Penjaminan

Selain perkembangan regulasi, industri penjaminan mencatat kinerja finansial yang signifikan. OJK melaporkan nilai imbal jasa penjaminan hingga Juli 2025 mencapai Rp4,44 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya peran industri dalam mendukung ekosistem keuangan.

Sementara itu, nilai klaim penjaminan tercatat Rp4,14 triliun pada periode yang sama. Perbandingan antara imbal jasa dan klaim mencerminkan dinamika alami yang dihadapi industri, sekaligus menunjukkan pentingnya pengelolaan risiko berbasis data.

Percepatan yang Memberi Manfaat

Keberhasilan percepatan implementasi SLIK menegaskan adanya sinergi antara regulator dan pelaku industri. Dengan seluruh perusahaan penjaminan sudah terhubung ke sistem, proses pengawasan menjadi lebih efektif.

Perusahaan penjaminan pun kini memiliki sarana untuk menilai lebih baik siapa saja pihak yang layak mendapatkan penjaminan. Hal ini membantu memastikan bahwa layanan diberikan kepada debitur dengan kolektibilitas lancar.

Penguatan Ekosistem Keuangan

Dengan status sebagai pelapor SLIK, perusahaan penjaminan berperan lebih besar dalam mendukung ekosistem keuangan. Informasi yang terkumpul memperkuat proses analisis kredit dan memperkecil potensi moral hazard.

Keuntungan lainnya, lembaga keuangan yang bekerja sama dengan perusahaan penjaminan akan lebih percaya diri karena data yang tersedia semakin transparan. Hal ini pada akhirnya meningkatkan integritas pasar keuangan.

Manfaat bagi Pihak Terjamin

Keterlibatan lembaga penjamin dalam SLIK juga memberikan keuntungan langsung bagi pihak terjamin. Mereka yang memiliki catatan kredit lancar akan lebih mudah memperoleh akses penjaminan. Sebaliknya, pihak dengan catatan kurang baik akan terdorong memperbaiki disiplin pembayaran.

Dengan mekanisme ini, SLIK tidak hanya mendukung lembaga penjamin, tetapi juga mendorong perilaku finansial yang sehat di masyarakat.

Mendukung Profitabilitas Industri

OJK optimistis bahwa keterlibatan penuh dalam SLIK akan memperkuat profitabilitas industri penjaminan. Dengan data yang lebih transparan, risiko dapat ditekan, sehingga industri bisa lebih fokus pada pertumbuhan bisnis.

Langkah ini sejalan dengan proyeksi bahwa industri penjaminan dapat mencetak laba lebih besar dalam periode 2025. Transparansi data menjadi faktor pendorong utama bagi efisiensi dan keberlanjutan.

Komitmen OJK dalam Pengawasan

Sebagai otoritas pengawas, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi SLIK di sektor penjaminan. Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pengawasan terintegrasi akan memudahkan regulator dalam memastikan setiap penjaminan diberikan secara tepat sasaran.

Selain itu, evaluasi rutin akan dilakukan agar penerapan SLIK tetap sejalan dengan tujuan awal, yakni memperkuat stabilitas dan integritas industri keuangan.

Pencapaian pada 2025 menjadi fondasi penting untuk pengembangan industri penjaminan. Dengan seluruh perusahaan penjaminan telah terdaftar sebagai pelapor SLIK, arah industri ke depan akan semakin fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Dalam jangka panjang, keterbukaan informasi ini diyakini tidak hanya memperkuat industri penjaminan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. Dengan dukungan regulator dan pelaku industri, manfaat dari SLIK diharapkan dapat dirasakan luas oleh seluruh pemangku kepentingan.

Terkini

Jadwal Bus Damri Jogja-Semarang Lewat Borobudur Terbaru

Senin, 22 September 2025 | 15:51:05 WIB

ASDP Resmikan KMP Lobster Layani Dobo-Marlasi Sekarang

Senin, 22 September 2025 | 15:51:03 WIB

KAI HUT ke-80: Flash Sale Tiket Kereta Rp 80.000

Senin, 22 September 2025 | 15:51:02 WIB

Pertamina Perluas Distribusi BBM dan LPG hingga Pelosok

Senin, 22 September 2025 | 15:50:59 WIB