OJK Siap Tindak Bank yang Malas Salurkan Kredit UMKM, Aturan Baru Segera Diterbitkan

OJK Siap Tindak Bank yang Malas Salurkan Kredit UMKM, Aturan Baru Segera Diterbitkan
OJK Siap Tindak Bank yang Malas Salurkan Kredit UMKM, Aturan Baru Segera Diterbitkan

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil langkah tegas terhadap perbankan yang enggan menyalurkan kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan regulasi baru yang memberikan kewenangan lebih besar untuk mengawasi dan mendorong bank agar lebih proaktif dalam mendukung pembiayaan sektor UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.Langkah ini diambil menyusul tren perlambatan pertumbuhan kredit UMKM secara tahunan (year on year/YoY) yang terus menurun. 

OJK Ubah Pendekatan: Tidak Lagi Seragam, Kini Lebih Spesifik

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pendekatan baru yang akan diadopsi dalam Peraturan OJK (POJK) mendatang adalah pengawasan berbasis kondisi individual bank, bukan target seragam seperti sebelumnya.

Baca Juga

Program KPR Subsidi Dorong Ribuan ASN Miliki Rumah Sendiri

“Kami lihat kondisi objektif bank dulu untuk mencapai target yang realistis,” ujar Dian.

Dian menjelaskan bahwa OJK akan menilai secara spesifik beberapa indikator dari tiap bank, seperti:

Kinerja historis penyaluran kredit UMKM,

Skala dan kapasitas modal,

Kualitas dan kesiapan sistem teknologi informasi (IT),

Kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam menangani kredit UMKM.

Misalnya, jika sebuah bank hanya menargetkan pertumbuhan kredit UMKM sebesar 5%, padahal secara objektif bank tersebut mampu menyalurkan hingga 8%, maka OJK akan turun tangan langsung untuk melakukan negosiasi.

“Dalam hal seperti itu kami akan dorong dan ajak bicara bank tersebut. Tapi tentu, semua tetap berdasarkan kemampuan dan kondisi masing-masing,” imbuhnya.

OJK Tidak Akan Memaksa, Tapi Siap Intervensi Jika Perlu

Meski memiliki rencana untuk lebih aktif, Dian mengakui bahwa OJK tidak dapat serta-merta memaksa bank mengubah fokus bisnisnya. Ia memahami bahwa strategi penyaluran kredit juga bergantung pada appetite (selera risiko) masing-masing bank.

“Kami nggak bisa maksa bank berubah fokus begitu saja,” tegasnya.

Kendati demikian, POJK terbaru yang tengah difinalisasi tersebut akan memuat sejumlah ketentuan penting, seperti:

Evaluasi tingkat suku bunga kredit UMKM,

Percepatan proses penyaluran kredit,

Penguatan sistem monitoring dan evaluasi bank secara individual.

Beleid ini diklaim sudah masuk tahap finalisasi administratif dan akan segera disahkan dalam waktu dekat.

Respons Dunia Perbankan: Antara Dukung dan Hati-hati

Langkah proaktif OJK ini mendapat beragam respons dari industri perbankan. Beberapa mendukung, sebagian lainnya memberi catatan.

Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, menyambut positif pendekatan non-seragam yang diusung OJK. Menurutnya, strategi seperti ini lebih sesuai karena tiap bank memiliki arah bisnis dan kekuatan yang berbeda-beda.

“Lebih baik memang targetnya tidak diseragamkan. Tapi tentu OJK juga perlu menghormati strategi dan fokus bisnis yang sudah ditentukan pemegang saham,” ujarnya.

Lani menambahkan bahwa kondisi ekonomi saat ini membuat sektor UMKM belum sepenuhnya pulih, sehingga ekspansi kredit pun melambat. Ia juga menyoroti risiko kualitas aset jika bank memaksa ekspansi kredit tanpa keahlian di segmen tersebut.

“Mengembangkan aset kredit tanpa keahlian di bidangnya akan tidak menguntungkan juga, seperti kualitas aset yang bisa jadi buruk,” ujarnya.

Saat ini, kredit UMKM CIMB Niaga mencapai sekitar 15% dari total portofolio kredit tercatat sekitar Rp 218 triliun. Pertumbuhan kredit UMKM bank ini berada di kisaran 7% hingga 9% untuk tahun ini.

Bank Menengah Juga Dukung Langkah OJK

Dukungan terhadap pendekatan OJK juga datang dari bank-bank menengah. Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, menyatakan bahwa langkah OJK ini lebih realistis dibanding pendekatan seragam sebelumnya.

“Kebijakan ini memberi ruang bagi bank untuk menyesuaikan strategi penyaluran kredit UMKM berdasarkan profil risiko masing-masing,” kata Efdinal.

Ia menyebutkan bahwa OK Bank tetap berkomitmen menyalurkan kredit UMKM dengan prinsip kehati-hatian. Saat ini, nilai kredit UMKM di OK Bank berada sedikit di bawah Rp 1 triliun, atau setara 10% dari total portofolio kredit, dengan pertumbuhan sekitar 3% dibanding akhir 2024.

Dorongan Pemerintah: UMKM Sebagai Pilar Pemulihan Ekonomi

Upaya OJK ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk memperkuat sektor UMKM sebagai pilar utama pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Pemerintah menargetkan porsi kredit UMKM bisa terus ditingkatkan agar kontribusinya terhadap PDB nasional semakin optimal.

OJK berharap dengan regulasi baru ini, bank tidak hanya fokus pada segmen korporasi dan konsumer, tetapi juga lebih serius dalam memberdayakan pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan akses permodalan formal.

Regulasi baru OJK terkait kredit UMKM akan menandai perubahan paradigma penting dalam sektor perbankan. Dengan mengedepankan pendekatan berbasis kondisi masing-masing bank, OJK berharap dapat mendorong pertumbuhan kredit UMKM yang lebih merata dan berkelanjutan.

Langkah ini juga menunjukkan keseriusan OJK dalam memastikan perbankan tidak mengabaikan tanggung jawab sosialnya, terutama dalam mendukung segmen ekonomi yang menyerap banyak tenaga kerja dan menjadi pondasi penting pembangunan ekonomi nasional.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Minyak Dunia Tembus Kenaikan 2 Persen

Minyak Dunia Tembus Kenaikan 2 Persen

BBM Terbaru: Pertamax Naik 13 Juli 2025

BBM Terbaru: Pertamax Naik 13 Juli 2025

Harga Batu Bara Acuan Naik, Pemerintah Lakukan Kajian

Harga Batu Bara Acuan Naik, Pemerintah Lakukan Kajian

Rumah Murah di Lombok Barat Mulai Rp125 Juta

Rumah Murah di Lombok Barat Mulai Rp125 Juta

Eksplorasi Emosi Sheila Dara di 5 Film Ini

Eksplorasi Emosi Sheila Dara di 5 Film Ini