Menteri Pertanian Tegas Lindungi Petani dari Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi

Menteri Pertanian Tegas Lindungi Petani dari Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi
Menteri Pertanian Tegas Lindungi Petani dari Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi

JAKARTA — Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menunjukkan sikap tegas dalam melindungi petani dari praktik penjualan pupuk bersubsidi yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini terungkap saat kunjungan kerja beliau ke kebun tebu P240T di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dalam kunjungannya, Menteri Amran langsung merespons laporan adanya pelanggaran harga pupuk di wilayah tersebut yang berpotensi merugikan petani. Ia juga menegaskan bahwa pelaku pelanggaran harus mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Aspirasi Petani dan Pemerintah Daerah

Baca Juga

Petani Milenial Ulubelu Kembangkan Melon Panas Bumi

Pada kesempatan tersebut, Menteri Pertanian mendengarkan aspirasi dari para petani yang disampaikan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Salah satu permasalahan utama yang diangkat adalah adanya penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak Menteri. Mohon arahannya,” ujar Bupati Indah saat menyampaikan keluhan dari para petani secara langsung.

Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Amran menegaskan, “Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya.” Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik yang merugikan petani, terutama yang berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Lebih lanjut, Menteri Amran juga meminta aparat penegak hukum setempat untuk berperan aktif menindak para pelaku pelanggaran. “Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya,” pungkasnya.

Penutupan Kios Pelaku Pelanggaran

Respon cepat juga diberikan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) yang langsung menghentikan kerja sama dengan kios Berkah Abadi di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Pemeriksaan bersama Polres Lumajang menemukan bahwa pemilik kios tersebut menjual pupuk NPK subsidi dengan harga Rp150.000 per sak, yang jauh melebihi ketentuan HET.

Saroyo Utomo, Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, menjelaskan, “Sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini, tanggal 10 Juni 2025.”

Selain penutupan kontrak, aplikasi penebusan pupuk subsidi yang biasa digunakan oleh kios tersebut, yakni i-Pubers, juga telah dinonaktifkan agar tidak terjadi transaksi lebih lanjut.

Saroyo menambahkan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu penyaluran pupuk kepada petani. Stok pupuk subsidi sebanyak 8 ton yang ada di kios Berkah Abadi akan dialihkan ke kios UD Madani, yang ditunjuk sebagai pengganti untuk melayani kebutuhan petani di wilayah tersebut.

Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun 2025

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi untuk pupuk bersubsidi tahun 2025 agar petani dapat memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau dan terjamin:

Pupuk Urea: Rp2.250 per kilogram

Pupuk NPK Phonska: Rp2.300 per kilogram

Pupuk NPK Kakao: Rp3.300 per kilogram

Pupuk Organik: Rp800 per kilogram

Penetapan HET ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung produktivitas pertanian sekaligus melindungi petani dari praktik penjualan yang merugikan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Saroyo Utomo mengingatkan seluruh mitra kios bahwa pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi akan dikenakan sanksi tegas. “Sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pemutusan kontrak diberikan kepada kios yang terbukti melanggar aturan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap HET harus menjadi prioritas agar distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan harga pupuk tetap stabil di pasar.

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia juga aktif mengedukasi petani, kios, dan distributor tentang pentingnya mematuhi aturan HET. Selain itu, perusahaan mendorong transparansi dengan mewajibkan mitra kios untuk mencatat setiap transaksi dengan lengkap, termasuk adanya kenaikan biaya tambahan seperti ongkos kirim atau pembayaran pasca panen yang dapat mempengaruhi harga akhir bagi petani.

Edukasi dan Partisipasi Masyarakat

Untuk memperkuat pengawasan, Pupuk Indonesia mewajibkan setiap mitra kios memasang spanduk berisi informasi kontak layanan pengaduan. Hal ini memudahkan petani melaporkan apabila menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi melebihi HET.

Saroyo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi pupuk. “Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau langsung menghubungi pusat layanan pelanggan di nomor bebas pulsa 0800 100 8001 dan WhatsApp di 0811 991 8001.

Komitmen Pemerintah untuk Petani

Langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan PT Pupuk Indonesia menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan subsidi pupuk tepat sasaran dan bermanfaat langsung bagi petani. Dengan penegakan aturan dan keterlibatan masyarakat, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih transparan dan adil.

Tindakan ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan petani terhadap program pemerintah serta mendorong peningkatan produksi pertanian nasional demi ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Menteri Pertanian dan PT Pupuk Indonesia mengambil langkah tegas menindak pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dengan mencabut izin kios pelaku dan mengaktifkan pengawasan ketat. Edukasi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci sukses penyaluran pupuk subsidi yang tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi petani dari praktik curang serta mendukung keberlanjutan pertanian nasional.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Oppo Find N5: HP Lipat Tipis Performa Flagship

Oppo Find N5: HP Lipat Tipis Performa Flagship

Kecantikan Kekinian: Glowing Korea hingga Produk Viral Gen Z

Kecantikan Kekinian: Glowing Korea hingga Produk Viral Gen Z

Teknologi Otonom Level 4 BYD Bikin Berkendara Praktis

Teknologi Otonom Level 4 BYD Bikin Berkendara Praktis

BMKG Sebut Mayoritas Wilayah Berawan dan Potensi Hujan Ringan

BMKG Sebut Mayoritas Wilayah Berawan dan Potensi Hujan Ringan

5 Kuliner Singosari Terbaik, Surganya Pencinta Makanan Lezat

5 Kuliner Singosari Terbaik, Surganya Pencinta Makanan Lezat