Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Baca Juga

Jalan Kaki Rutin Tingkatkan Kesehatan Fisik dan Mental Optimal

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BMKG Ingatkan Potensi Petir, Banyak Daerah Diprediksi Hujan

BMKG Ingatkan Potensi Petir, Banyak Daerah Diprediksi Hujan

Cek Status Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Online

Cek Status Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Online

Harga Sembako Tanjungpinang Naik, Bawang dan Cabai Paling Terasa

Harga Sembako Tanjungpinang Naik, Bawang dan Cabai Paling Terasa

Dealer Mobil Listrik Aion Hadir di Yogyakarta

Dealer Mobil Listrik Aion Hadir di Yogyakarta

RI Tambah Impor Nikel Filipina Demi Stabilitas Smelter

RI Tambah Impor Nikel Filipina Demi Stabilitas Smelter