
JAKARTA - Perubahan signifikan terjadi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tentang perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003 resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis, 2 Oktober 2025.
Salah satu perubahan nomenklatur yang paling mencolok adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), yang diharapkan memberikan kerangka hukum lebih kuat dan tata kelola yang lebih profesional untuk seluruh perusahaan pelat merah di tanah air.
Baca Juga
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menjelaskan bahwa Komisi VI telah menindaklanjuti surat keputusan Presiden dan membentuk Panitia Kerja untuk membahas RUU tersebut.
“Komisi VI melalui rapat kerja tanggal 26 September 2025 bersama pemerintah menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas UU BUMN nomor 19 tahun 2003 untuk dibahas di pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI,” ucapnya.
Proses Legislasi RUU BUMN
RUU BUMN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang regulasi terkait BUMN agar mampu berperan lebih strategis dalam perekonomian nasional.
Dalam pembahasan tingkat I, Komisi VI menyetujui agar RUU ini dapat diputuskan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna atau keputusan tingkat II. Langkah ini merupakan bukti sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat fondasi hukum bagi BUMN.
MenPAN-RB, Rini Widyantini, hadir mewakili pemerintah dan menjelaskan bahwa pengesahan RUU ini diharapkan memberikan respons positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan strategis sebagai agen pembangunan, sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat global,” jelasnya di hadapan sidang paripurna.
Fokus pada Tata Kelola dan Strategi BUMN
Salah satu tujuan utama pengesahan RUU BUMN adalah menciptakan tata kelola perusahaan pelat merah yang lebih transparan, efisien, dan profesional.
BP BUMN diharapkan menjadi entitas yang mampu melakukan pengawasan, regulasi, serta pembinaan terhadap BUMN secara optimal, sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis.
Perubahan ini bukan hanya soal nomenklatur, tetapi juga menekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan daya saing BUMN di tengah dinamika ekonomi global.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pengambilan keputusan secara resmi kepada seluruh peserta sidang.
“Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait RUU tentang perubahan keempat atas UU BUMN nomor 19 tahun 2003. Apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco. Para tamu undangan menjawab serentak, “Setuju,” menandai berlakunya Undang-Undang BUMN terbaru.
Dampak Ekonomi dan Strategis bagi BUMN
Dengan pengesahan ini, BUMN di Indonesia mendapatkan mandat lebih jelas sebagai penggerak ekonomi. Pemerintah menekankan bahwa BUMN harus tetap menjadi motor pembangunan sekaligus memastikan profitabilitas bisnis yang berkelanjutan.
BP BUMN akan menjadi payung hukum untuk semua perusahaan pelat merah, sehingga setiap unit dapat menjalankan strategi bisnis yang terukur, sesuai standar tata kelola modern, dan memaksimalkan kontribusi terhadap pertumbuhan nasional.
Selain itu, RUU ini mengatur agar BUMN memiliki peran lebih aktif dalam inovasi, peningkatan kualitas layanan publik, serta pemanfaatan sumber daya nasional secara efektif.
Pemerintah menilai penguatan regulasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi persaingan global, sekaligus memastikan BUMN tetap adaptif terhadap perubahan ekonomi dan teknologi.
Peran DPR dan Pemerintah dalam Proses Legislasi
Pengesahan RUU BUMN menunjukkan sinergi positif antara DPR dan pemerintah. Komisi VI DPR, melalui Panitia Kerja, secara teliti membahas setiap pasal RUU, memastikan perubahan nomenklatur dan substansi sejalan dengan visi pembangunan nasional.
Sementara pemerintah, melalui MenPAN-RB, memberikan masukan terkait efektivitas regulasi, dampak ekonomi, serta implementasi kebijakan yang dapat langsung dirasakan oleh BUMN.
Para anggota DPR menekankan bahwa pengesahan RUU BUMN tidak hanya bersifat simbolis, tetapi merupakan komitmen jangka panjang dalam meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan pelat merah.
Dengan adanya BP BUMN, setiap keputusan strategis akan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mencegah praktik korupsi dan inefisiensi di level manajemen.
Mendorong BUMN Lebih Kompetitif dan Global
Pemerintah berharap BP BUMN dapat mengoptimalkan potensi BUMN sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang kompetitif.
Dalam era globalisasi, perusahaan pelat merah perlu memiliki daya saing tinggi agar mampu menghadapi tekanan pasar internasional, berinovasi dalam produk dan layanan, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Lebih lanjut, RUU ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-BUMN dan sinergi dengan sektor swasta untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan bisnis.
Penguatan regulasi diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme manajemen BUMN, sehingga semua pihak yang terlibat dapat bekerja secara efektif dan fokus pada pencapaian tujuan strategis.
Pengesahan RUU BUMN pada 2 Oktober 2025 menandai babak baru bagi tata kelola perusahaan pelat merah di Indonesia. Dengan nomenklatur baru sebagai Badan Pengaturan BUMN, diharapkan seluruh BUMN dapat lebih profesional, kompetitif, dan berperan strategis dalam pembangunan nasional.
Sinergi antara DPR dan pemerintah, serta penguatan kerangka hukum, menjadi kunci bagi terciptanya BUMN yang sehat, efisien, dan mampu bersaing di level global.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Update Jadwal dan Rute Pelni KM Dorolonda Oktober 2025
- 03 Oktober 2025
2.
3.
KAI Commuter Buka Rekrutmen Posisi Baru Tahun 2025
- 03 Oktober 2025
4.
5.
Jasa Marga Tangani Perbaikan Jalan Layang MBZ Cepat Efisien
- 03 Oktober 2025