Cara Mudah Daftar Bansos dan NIK Teregistrasi

Cara Mudah Daftar Bansos dan NIK Teregistrasi
Cara Mudah Daftar Bansos dan NIK Teregistrasi

JAKARTA - Penerima bantuan sosial (bansos) yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapatkan pembaruan setiap tiga bulan. Sistem ini memastikan informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia tetap akurat dan terbaru.

DTSEN menjadi basis data tunggal yang mengintegrasikan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

“Jadi, akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out dan check-in,” kata Gus Ipul. Mekanisme ini dimaksudkan agar data penerima bansos selalu mutakhir, sehingga tepat sasaran.

Baca Juga

Konsumen Selektif Sambut Fitur Baru Mobil Listrik

Groundchecking untuk Validasi Data

Pembaharuan DTSEN dilakukan melalui groundchecking, yaitu verifikasi di lapangan untuk memastikan kondisi sosial dan ekonomi penduduk. Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah setempat, lalu divalidasi oleh BPS. Groundchecking menjadi kunci agar data penerima bansos tetap akurat dan tidak ada kesalahan registrasi.

Cara Daftar Penerima Bansos

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar agar NIK KTP teregistrasi di DTSEN, terdapat dua cara yang dapat dilakukan: secara manual melalui RT/RW atau secara online.

1. Daftar Lewat RT/RW

Masyarakat dapat mendaftar melalui desa atau kelurahan dengan usulan RT/RW setempat. Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan dan kemudian diinput ke Aplikasi SIKS-NG.

Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data. Hasilnya difinalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, kemudian kepala daerah melakukan pengesahan resmi.

2. Daftar Secara Online

Cara kedua dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos:

Unduh aplikasi di Play Store.

Klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.

Masukkan data diri berupa Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP dan KK.

Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.

Pastikan data diisi benar, kemudian klik “Buat Akun Baru”.

Cek email untuk verifikasi dan aktivasi akun.

Setelah akun aktif, pilih menu “Daftar Usulan” dan masukkan kembali data diri.

Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG, diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial, lalu disahkan oleh kepala daerah dan diunggah kembali ke SIKS-NG sebagai bahan penetapan Kemensos.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat juga dapat memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima bansos melalui dua cara:

1. Via Situs Resmi

Buka https://cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.

Masukkan kode captcha.

Klik “Cari Data” untuk melihat status apakah terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.

2. Via Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store.

Pilih menu “Cek Bansos”.

Masukkan data sesuai KTP.

Klik “Cari Data”.

Jika terdaftar, sistem menampilkan:

Nama penerima dan usia

Jenis bantuan (BPNT atau PKH)

Status bantuan: YA (aktif) atau TIDAK

Periode pencairan, misalnya JUL–SEPT 2025

Jenis Bansos di DTSEN

Beberapa jenis bansos yang dapat diterima oleh masyarakat terdaftar di DTSEN antara lain:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH berupa bantuan tunai yang disalurkan empat tahap per tahun. Pada 2025, ditambahkan komponen untuk korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya sesuai Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023.

Nominal PKH:

Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Anak Usia Dini 0–6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT diberikan untuk membeli kebutuhan pangan dengan nominal Rp200.000 per bulan, biasanya cair bersamaan dengan PKH tergantung distribusi wilayah.

3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

PBI JK menanggung iuran BPJS kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan bagi tiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

DTSEN memudahkan pendataan dan penyaluran bansos secara akurat dan tepat sasaran. Masyarakat dapat mendaftar melalui RT/RW atau secara online, lalu memantau status penerimaannya melalui situs atau aplikasi resmi Kemensos. Dengan sistem update setiap tiga bulan, keakuratan data dapat terus terjaga, sehingga setiap warga yang berhak mendapat bantuan dapat terlayani secara optimal.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series September 2025

Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series September 2025

Samsung Perkenalkan Galaxy Buds 3 FE dengan AI

Samsung Perkenalkan Galaxy Buds 3 FE dengan AI

Detoks Digital Bantu Sehatkan Pikiran di Era Gadget

Detoks Digital Bantu Sehatkan Pikiran di Era Gadget

Mobil Listrik Melesat, BYD Pimpin Pasar Indonesia 2025

Mobil Listrik Melesat, BYD Pimpin Pasar Indonesia 2025

Shio Bersinar Hari Ini, Kelimpahan Menanti Semua

Shio Bersinar Hari Ini, Kelimpahan Menanti Semua