Pemutihan Pajak Kendaraan Dukung Ekonomi Rakyat

Pemutihan Pajak Kendaraan Dukung Ekonomi Rakyat
Pemutihan Pajak Kendaraan Dukung Ekonomi Rakyat

JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur di tahun keenam ini menunjukkan hasil luar biasa. Antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan keringanan ini terbukti dengan tercapainya angka lebih dari setengah juta wajib pajak yang ikut serta. Hal ini menandai keberhasilan program dalam meringankan beban ekonomi dan membangun kesadaran akan pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan rasa syukurnya atas sambutan positif masyarakat terhadap program ini. “Alhamdulillah program pemutihan kali ini disambut antusias masyarakat. Belum sebulan sudah menyasar 511.178 wajib pajak dengan total PKB yang dibebaskan Rp 830,6 juta lebih,” ujarnya pada Jumat, 8 Agustus 2025. Khofifah menegaskan bahwa pemutihan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi kelompok rentan dan menguatkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan.

Sejak diluncurkan pada 14 Juli 2025, program ini telah digunakan oleh lebih dari setengah juta wajib pajak di berbagai wilayah Jawa Timur. Pemerintah provinsi telah membebaskan pajak progresif senilai Rp385.641.500 serta memberikan keringanan sebesar Rp445.034.500 untuk masyarakat yang termasuk kelompok rentan secara ekonomi.

Baca Juga

Relaksasi Pajak Kendaraan Agustus 2025, Ini Daftar Provinsinya

Menurut Khofifah, tingginya partisipasi masyarakat mencerminkan kebutuhan nyata akan kebijakan fiskal yang memberikan keringanan secara nyata dan terukur. Ia menegaskan bahwa program ini bukan sekadar insentif fiskal biasa, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam membantu meringankan beban ekonomi rakyat. Oleh karena itu, pemutihan tahun ini tidak hanya membebaskan denda keterlambatan, tetapi juga tunggakan pajak khusus bagi kelompok rentan seperti pengemudi ojek online, masyarakat kurang mampu, dan pelaku usaha kecil.

“Dalam banyak kasus, keterlambatan membayar pajak bukan karena ketidakpatuhan, melainkan ketidakmampuan. Karena itu, kami merespons kondisi objektif masyarakat dengan kebijakan yang relevan dan berempati. Kami juga memastikan kebijakan ini tepat sasaran,” jelas Khofifah.

Selama kurang dari satu bulan pelaksanaan, terdapat 2.246 transaksi pembayaran pajak dari masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dari transaksi ini, pembebasan pajak yang diberikan mencapai Rp171.584.500. Selain itu, pengemudi ojek online melakukan 2.962 transaksi dengan nilai pembebasan Rp255.302.500. Sedangkan pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha kecil melakukan 193 transaksi dengan nilai pembebasan Rp18.147.500.

Pendekatan fiskal yang diterapkan melalui program ini bukan hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan sosial. Gubernur Khofifah menekankan pentingnya pendekatan ini untuk menjaga kepercayaan dan partisipasi publik dalam proses pembangunan daerah.

“Pembangunan tidak akan optimal tanpa rasa keadilan dan keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu, keberpihakan fiskal menjadi kunci dalam menjangkau mereka yang selama ini terpinggirkan secara ekonomi,” ujarnya.

Selain aspek fiskal, Khofifah juga menegaskan bahwa program ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Upaya digitalisasi layanan serta kolaborasi lintas sektor dilakukan untuk mendekatkan akses Samsat kepada masyarakat, sehingga proses pembayaran dan pemutihan pajak semakin mudah dijangkau.

“Ketika pemerintah hadir memberikan keringanan di waktu yang tepat, kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan tumbuh secara alami. Ini adalah cara kita membangun Jawa Timur bersama, bukan hanya melalui angka statistik, tetapi dari rasa keadilan,” tambahnya.

Program pemutihan PKB ini berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Selain penghapusan denda keterlambatan, program juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB sejak tahun 2024 ke belakang. Keringanan khusus ini ditujukan kepada pengemudi ojek online, masyarakat kurang mampu, dan pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha.

Khofifah mengimbau seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera memanfaatkan program ini melalui layanan Samsat di wilayah masing-masing. Ia menekankan bahwa keberhasilan program tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata.

“Jika pemerintah dan rakyat saling bergandengan tangan, maka pemulihan ekonomi dan percepatan pembangunan akan berjalan lebih cepat dan merata,” pungkasnya. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir untuk meringankan, mendampingi, dan memastikan tak ada yang tertinggal dalam proses pembangunan.”

Dengan begitu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bukan sekadar keringanan fiskal, tetapi juga bagian dari upaya besar pemerintah Jawa Timur dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan. Keberhasilan program ini menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ikatan sosial dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Sindi

Sindi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Samsung Galaxy Watch 8 Fitur Kesehatan Canggih

Samsung Galaxy Watch 8 Fitur Kesehatan Canggih

BYD Luncurkan Atto 2 Murah di Cina

BYD Luncurkan Atto 2 Murah di Cina

Wisata Alam Tersembunyi, Surga Indonesia yang Indah

Wisata Alam Tersembunyi, Surga Indonesia yang Indah

7 Drama Korea Inspiratif Untuk Calon Pengusaha Muda

7 Drama Korea Inspiratif Untuk Calon Pengusaha Muda

Tips Simpel Pakai Dua WhatsApp di Android

Tips Simpel Pakai Dua WhatsApp di Android