
JAKARTA - Langkah aktif PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam merespons pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sinyal kuat atas komitmen menjaga sistem keuangan nasional. Di tengah kekhawatiran sebagian masyarakat atas status rekening yang terblokir, BNI memastikan solusi yang praktis bagi nasabah agar rekening dormant tetap dapat diaktifkan kembali.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa bagi nasabah yang ingin membuka blokir rekening dormant atau rekening nganggur yang sudah lama tidak digunakan, cukup datang ke kantor cabang BNI terdekat. Syaratnya sederhana: membawa identitas diri berupa KTP dan melakukan setoran awal sebesar Rp100 ribu.
"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga
Ia juga menjelaskan bahwa rekening nasabah yang dikenai penghentian sementara hanya dapat diaktifkan kembali dengan adanya persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir bisa dilakukan melalui jalur resmi, baik melalui PPATK, kantor cabang BNI, maupun kantor pusat BNI. Setelah pemblokiran dicabut, barulah nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan ketentuan setoran awal minimal Rp100 ribu.
Lebih lanjut, Okki menegaskan komitmen BNI dalam menaati seluruh regulasi dan ketentuan yang berlaku, termasuk arahan dari PPATK. Hal ini menunjukkan bahwa perbankan tidak hanya bertugas sebagai penyedia layanan keuangan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem yang menjaga stabilitas dan integritas ekonomi nasional.
BNI pun mengimbau seluruh nasabah untuk lebih aktif melakukan transaksi. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital dinilai cukup untuk menghindari status dormant. “Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat,” tutup Okki.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga memastikan bahwa dana nasabah tetap aman meskipun sedang dalam proses blokir. Ia menekankan bahwa uang nasabah akan tetap utuh 100 persen dan dapat digunakan kembali setelah proses keberatan selesai dilakukan.
"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," jelas Ivan.
Dasar hukum dari kebijakan pemblokiran rekening dormant ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut PPATK, langkah ini merupakan upaya untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional.
PPATK menyoroti potensi risiko dari rekening yang tidak aktif atau dormant. Rekening jenis ini kerap menjadi celah bagi tindak kejahatan keuangan seperti menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, penyalahgunaan oleh hacker, penggunaan nominee sebagai penampung dana, hingga aktivitas pencucian uang dari perdagangan narkotika dan tindak korupsi.
Tiap bank memiliki ketentuan internal yang berbeda terkait batas waktu rekening bisa dikategorikan sebagai dormant. Ada yang menetapkan tiga bulan, enam bulan, bahkan hingga dua belas bulan sebagai tenggat waktu toleransi. Namun, penetapan jangka waktu tersebut juga mempertimbangkan risiko aktivitas rekening tersebut.
“Waktu tiga bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya, buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” ungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah.
Penjelasan ini memperkuat bahwa tindakan pemblokiran bukan dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan melalui proses penilaian risiko dan verifikasi data yang ketat. Tujuannya bukan hanya untuk mengamankan sistem perbankan, tetapi juga melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening mereka oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya langkah BNI yang bersinergi dengan regulasi PPATK, maka proses reaktivasi rekening dormant menjadi lebih jelas dan terstruktur. Nasabah yang terdampak pun kini memiliki jalur yang pasti dan persyaratan yang ringan untuk mengakses kembali rekening mereka. Bukan hanya soal teknis, pendekatan ini mencerminkan kepedulian terhadap nasabah, serta niat kuat menjaga kredibilitas sektor keuangan nasional.
Kejelasan prosedur dan jaminan atas dana nasabah memberikan kepercayaan lebih dalam terhadap sistem perbankan nasional. Selain itu, hal ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga keaktifan rekening mereka. Baik melalui transaksi harian, pemantauan saldo, maupun pembaruan data identitas.
Pada akhirnya, langkah ini bukan semata soal pembukaan blokir atau setoran awal, tetapi bagian dari upaya bersama menjaga kesehatan sistem finansial Indonesia. Pemerintah, lembaga pengawas, dan perbankan memiliki peran masing-masing. Namun, kesadaran dari nasabah untuk tetap aktif dan patuh pada aturan adalah fondasi penting untuk keberlanjutan ekosistem keuangan yang sehat.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Made in RI, Solusi Logistik Berkelanjutan Nasional
- 31 Juli 2025
2.
Kuliner Siomay Onoki Hadirkan Rasa Berbeda
- 31 Juli 2025
3.
Cemilan Favorit Diskon Spesial Indomaret Sore Ini
- 31 Juli 2025
4.
Duel Petarung Kelas Jerami Ramaikan Noche UFC 3
- 31 Juli 2025