JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kali ini menawarkan kebijakan lebih dari sekadar penghapusan denda. Periode 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 menjadi momentum bagi pemilik kendaraan tertentu untuk membayar hanya pajak tahun berjalan, tanpa dibebani denda maupun tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan tujuan utama program ini adalah untuk membantu kelompok masyarakat kurang mampu, pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga yang dipakai untuk usaha. “Kami menghapuskan bukan hanya dendanya, tapi juga pokok tunggakan pajak,” tuturnya, menegaskan komitmen sosial pemerintah daerah untuk meringankan beban fiskal.
Relaksasi Fiskal untuk Usaha Kecil dan Pekerja Harian
Menurut Khofifah, ini merupakan dukungan nyata terhadap pelaku usaha kecil dan pekerja harian, seperti pengemudi ojol, yang sangat bergantung pada kendaraan mereka. Prihatin terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi dan tekanan global, program ini hadir sebagai bentuk keberpihakan Pemprov Jatim. Ia yakin, langkah ini akan mendorong kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mengurangi beban ekonomi rumah tangga.
Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, Bobby Soemarsiono, menambahkan bahwa kebijakan kali ini lebih progresif karena juga mencakup pokok tunggakan, tidak hanya denda, untuk tiga kategori wajib pajak:
Warga miskin sesuai data P3KE dengan pajak pokok maksimal Rp?500.000.
Pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha dengan prioritas yang sama.
Pengemudi ojek online yang terdaftar di Kementerian Kominfo.
Mekanisme dan Syarat Pemutihan Pajak
Bobby menjelaskan, wajib pajak dari ketiga kategori tersebut cukup membayar pajak untuk tahun 2025 saja, sementara tunggakan sejak 2024 dan sebelumnya akan dibebaskan sepenuhnya. Ketentuan ini diatur dalam Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/435/013/2025, yang menetapkan bahwa penghapusan juga mencakup:
Denda administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Pembebasan PKB progresif
Pemprov mencatat adanya potensi sebanyak 691.913 objek kendaraan yang akan memanfaatkan penghapusan denda & BBNKB, dengan estimasi penerimaan daerah mencapai Rp?194,7 miliar. Sementara itu, 1.619 objek yang terkena tarif progresif diperkirakan bernilai Rp?1,19 miliar, menyumbang penerimaan Rp?2,89 miliar.
Dampak Ekonomi: Efek Domino Menuju Penerimaan Daerah
Program ini diperkirakan akan menyasar 878.392 objek kendaraan, dengan total nilai pajak yang akan dihapus mencapai Rp?13,68 miliar. Namun, dari sini, potensi penerimaan nyata dari tahun berjalan dan pengurusannya diproyeksikan mencapai Rp?231 miliar.
Rinciannya meliputi:
152.523 sepeda motor roda dua warga miskin: nilai penghapusan Rp?8,91 miliar; pemulihan Rp?29,53 miliar.
16.334 sepeda motor ojol via aplikasi online: penghapusan Rp?2,22 miliar; pemulihan Rp?3,29 miliar.
16.004 kendaraan roda tiga: penghapusan Rp?1,36 miliar; pemulihan Rp?0,66 miliar.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pemutihan bukan hanya program filantropi, tetapi strategi fiskal yang berpotensi memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) lewat peningkatan jumlah kendaraan aktif membayar pajak.
Transformasi Budaya Bayar Pajak
Kebijakan ini tidak hanya menyasar aspek finansial, tapi juga mengubah pola sikap masyarakat terhadap pembayaran pajak. Bobby optimis bahwa banyak warga sebenarnya ingin taat pajak, namun terkendala kondisi ekonomi. Dengan insentif keringanan ini, diharapkan banyak tunggakan lama bisa diselesaikan sehingga rutinasi pembayaran menjadi lebih baik.
Selain itu, langkah ini bersifat preventif dan kuratif:
Preventif: Menstimulasi mereka agar mau membayar pajak secara rutin di masa mendatang.
Kuratif: Memberi jalan keluar untuk yang sebelumnya kesulitan membayar karena tunggakan besar.
Dengan begitu, secara jangka panjang, diharapkan tercipta budaya pajak yang lebih positif dan berkelanjutan.
Kepentingan UMKM dan Mobilitas Ekonomi Lokal
Pengemudi ojol dan pemilik kendaraan roda tiga merupakan penopang ekonomi kerakyatan di Jatim. Dengan menghapus tunggakan pajak, beban operasional mereka menjadi lebih ringan. Hal ini berdampak langsung pada:
Harga layanan tetap stabil, menguntungkan konsumen.
Kelancaran mobilitas usaha kecil, dari distribusi barang hingga jasa antar.
Pengurangan beban finansial bulanan, meningkatkan daya beli masyarakat.
Secara makro, strategi ini diharapkan dapat menjadi trigger pemulihan ekonomi lokal, mendorong pertumbuhan UMKM dan daya beli masyarakat.
Evaluasi dan Tantangan ke Depan
Meski program menjanjikan, keberhasilan tergantung pada mitigasi risiko seperti:
Validasi data P3KE untuk memastikan yang benar-benar berhak.
Sosialisasi yang efektif agar seluruh wajib pajak tahu dan memahami cara memanfaatkan teguran ini.
Monitoring dan evaluasi untuk mengukur pencapaian target dan menghindari penyalahgunaan.
Perbaikan sistem pendataan dan pelayanan pajak juga penting agar ada efisiensi dan transparansi dalam implementasi program.
Solusi Pajak Yang Berkeadilan
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim menjadi contoh nyata kebijakan pajak yang inklusif dan inovatif. Dengan menghapus denda, pokok, dan memperluas kategori yang diberikan keringanan, Pemprov Jatim mengambil langkah berani untuk meringankan beban masyarakat dan penggerak ekonomi lokal.
Strategi ini tidak hanya menunjukkan keberpihakan terhadap kelompok rentan, tetapi juga menegaskan kembali fungsi pajak sebagai instrumen pembangunan bukan beban. Jika berhasil, program ini akan menjadi model bagi daerah lain dalam merumuskan kebijakan pajak yang berkeadilan dan berbasis pertumbuhan ekonomi rakyat.