ESDM Terapkan Kebijakan Satu Harga LPG 3 Kg Nasional

Senin, 14 Juli 2025 | 11:22:41 WIB
ESDM Terapkan Kebijakan Satu Harga LPG 3 Kg Nasional

JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah merumuskan kebijakan baru terkait penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram agar berlaku satu harga secara nasional. Langkah ini diambil untuk menciptakan harga yang lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, sekaligus mengatasi masalah distribusi yang selama ini menimbulkan lonjakan harga di lapangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa perubahan kebijakan ini dirancang agar mulai tahun 2026 harga LPG 3 Kg subsidi dapat dinikmati dengan standar harga yang sama di seluruh daerah. Rencana ini juga bertujuan menutup celah penyimpangan dalam distribusi dan harga yang selama ini masih terjadi.

Bahlil menjelaskan, regulasi baru ini akan menjadi revisi dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 yang selama ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 Kg tertentu.

Tujuan utama revisi aturan tersebut adalah untuk mewujudkan energi yang berkeadilan sekaligus meningkatkan tata kelola dan jaminan ketersediaan LPG di dalam negeri. Kelompok sasaran utama kebijakan ini adalah rumah tangga penerima subsidi, usaha mikro, nelayan, dan petani yang membutuhkan LPG dengan harga terjangkau.

Salah satu fokus kebijakan ini adalah menetapkan satu harga LPG 3 Kg yang didasarkan pada biaya logistik secara transparan dan menyeluruh. Dengan demikian, rantai pasok akan menjadi lebih sederhana, dan harga yang diterima oleh konsumen akhir tidak akan lagi bervariasi secara signifikan antarwilayah.

“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” jelas Bahlil.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah berkisar antara Rp16.000 hingga Rp19.000 per tabung, tetapi seringkali harga jual di masyarakat mencapai Rp50.000. Situasi ini mendorong perlunya transformasi tata kelola LPG 3 Kg agar subsidi tepat sasaran dan tidak bocor.

Salah satu faktor utama permasalahan yang muncul selama ini adalah ketidakseimbangan antara alokasi subsidi yang disediakan negara dengan realisasi penggunaan di lapangan. Hal ini membuka celah kebocoran kuota serta rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien.

“Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,” tegas Bahlil. Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan harga LPG 3 Kg harus didesain dengan memperhatikan keseimbangan antara subsidi pemerintah dan kondisi pasar yang sesungguhnya.

Mendukung hal tersebut, Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menambahkan bahwa model satu harga LPG 3 Kg akan meniru mekanisme program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Program ini sebelumnya sudah berjalan dengan tujuan menyamakan harga BBM di tingkat konsumen akhir di seluruh wilayah Indonesia.

Yuliot menjelaskan, “Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi.” Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap praktik penjualan di atas HET dapat diminimalkan sehingga konsumen benar-benar mendapatkan harga yang wajar dan sama di mana pun mereka berada.

Selain fokus pada penyeragaman harga, transformasi subsidi LPG 3 Kg juga diarahkan menjadi berbasis penerima manfaat yang jelas. Ini berarti subsidi tidak lagi diberikan secara luas tanpa sasaran, melainkan disalurkan kepada kelompok yang benar-benar berhak dan membutuhkan.

Pelaksanaan transformasi ini akan mempertimbangkan kesiapan data akurat, infrastruktur distribusi yang memadai, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di setiap daerah. Langkah ini diharapkan akan membuat distribusi LPG subsidi lebih efektif dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh rakyat.

Ke depan, sistem yang diusulkan akan memungkinkan pemerintah untuk mengatur distribusi LPG secara lebih transparan dan akuntabel, sehingga setiap tabung LPG subsidi dapat diawasi dengan baik dan disalurkan sesuai kebutuhan.

Dengan kebijakan satu harga LPG 3 Kg, pemerintah berharap dapat meningkatkan pemerataan akses energi bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya rumah tangga miskin dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada LPG sebagai bahan bakar memasak.

Mekanisme ini juga diharapkan menghilangkan disparitas harga yang selama ini menjadi beban bagi warga di wilayah terpencil dan daerah dengan biaya logistik tinggi. Dengan satu harga, masyarakat di seluruh nusantara dapat menikmati LPG dengan tarif yang wajar dan tidak memberatkan.

Secara keseluruhan, kebijakan penetapan satu harga LPG 3 Kg ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola energi yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan. Selain menjaga stabilitas harga, kebijakan ini juga akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Dengan berbagai langkah yang tengah dipersiapkan, transformasi LPG 3 Kg menjadi satu harga diharapkan dapat mulai diterapkan secara efektif mulai tahun 2026, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas dan mendukung pembangunan energi nasional yang berkeadilan.

Terkini