JAKARTA - Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga telah dimulai pada bulan Juli dan akan berlanjut hingga September 2025. Bansos ini dirancang khusus untuk membantu keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Namun, pihak Kementerian Sosial tengah melakukan evaluasi ketat menyusul ditemukannya indikasi penyalahgunaan dana oleh ratusan ribu penerima. Berikut adalah panduan lengkap untuk memeriksa status pencairan bansos PKH tahap ketiga pada periode Juli hingga September:
Cara Memeriksa Penyaluran Bansos PKH Juli
1. Melalui Website Resmi Kementerian Sosial
Langkah-langkahnya sangat mudah:
Buka browser pada perangkat Anda dan kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi
Klik tombol “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status bantuan, misalnya “YA – PKH JUL-SEP 2025”.
2. Lewat Aplikasi “Cek Bansos”
Cara lain yang praktis adalah melalui aplikasi:
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store
Daftar akun dengan memasukkan NIK, nomor KK, email, dan foto KTP
Verifikasi akun melalui email yang dikirimkan
Login dan pilih menu “Cek Bansos”
Masukkan wilayah dan nama lengkap, lalu ketik captcha
Tekan “Cari Data” untuk melihat status bansos, termasuk anggota keluarga lain yang menerima bantuan
3. Datang Langsung ke Kantor Kelurahan atau Desa
Bawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga
Petugas akan membantu memeriksa status penerima melalui sistem Kemensos
Besaran Dana PKH Tahap 3 Periode Juli–September
Besaran bantuan bervariasi sesuai kondisi keluarga dan komponen yang memenuhi syarat:
Ibu hamil / Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
Anak SD: Rp225.000
Anak SMP: Rp375.000
Anak SMA: Rp500.000
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Catatan penting, dana PKH ini dapat ditambah dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp200.000 per bulan.
Syarat Utama Penerima Bansos PKH
Agar bantuan ini tepat sasaran, penerima harus memenuhi kriteria berikut:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Termasuk keluarga miskin atau rentan
Memiliki anggota keluarga prioritas seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat
Bukan merupakan pegawai negeri, TNI, atau Polri
Waspada Penyalahgunaan Dana Bansos
Laporan dari PPATK mengungkap dugaan penyalahgunaan dana bansos PKH dan BPNT oleh sekitar 500 ribu penerima. Dana tersebut digunakan untuk transaksi game online terlarang dengan nilai total mencapai Rp1 triliun.
Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan:
“Pemerintah akan menindak tegas penyalahgunaan. Penerima yang terbukti melakukan pelanggaran akan dicoret dari daftar. Dana bansos akan dialihkan ke masyarakat lain yang lebih layak.”
Tips Penting untuk Penerima Bansos
Cek status bansos secara berkala agar tidak melewatkan informasi pencairan
Gunakan fitur “Usul” atau “Sanggah” pada aplikasi jika merasa berhak menerima atau menemukan penerima yang tidak layak
Jika belum terdaftar, segera ajukan pendaftaran melalui kelurahan atau Dinas Sosial terdekat
Penyaluran bantuan sosial PKH tahap ketiga sudah berjalan dan dapat dicek dengan mudah melalui ponsel atau datang langsung ke kantor kelurahan. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan menggunakan dana bantuan dengan bijak sesuai kebutuhan pokok. Hindari penggunaan dana bansos untuk aktivitas yang melanggar aturan atau hukum.