JAKARTA - Pemerintah telah resmi memulai pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua tahun 2025. Pencairan tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah, melainkan mengikuti proses verifikasi data serta jadwal yang ditetapkan oleh bank penyalur masing-masing daerah.
Masyarakat yang ingin mengetahui status apakah termasuk penerima bansos dapat memanfaatkan layanan pengecekan secara online melalui situs resmi yang disediakan pemerintah. Cara ini bertujuan agar penerima manfaat dapat mengetahui secara akurat kapan dana bantuan akan diterima, sehingga bantuan sosial dapat tepat guna dan tepat sasaran.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Untuk mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT, masyarakat cukup mengikuti langkah-langkah mudah berikut:
Buka situs resmi pengecekan bansos di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Pilih data wilayah domisili sesuai KTP mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai data di KTP.
Ketik kode captcha yang tertera pada layar. Jika huruf tidak jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
Klik tombol “CARI DATA” untuk melakukan pencarian.
Sistem akan menampilkan hasil apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Dengan sistem pengecekan yang transparan ini, masyarakat dapat dengan mudah dan cepat memeriksa status bantuan yang mereka terima tanpa harus datang ke kantor pemerintah atau menghubungi petugas secara langsung.
Besaran Dana Bantuan PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan rutin yang diberikan pemerintah berdasarkan data terpadu. Besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima, yaitu:
Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Sedangkan untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pemerintah menyalurkan dana senilai Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sembako melalui kartu sembako elektronik.
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Jadi Basis Data Bantuan Sosial
Penyaluran bansos mengacu pada basis data tunggal bernama DTSEN, yang merupakan data terpadu yang memuat kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia secara menyeluruh. DTSEN selalu dimutakhirkan setiap tiga bulan oleh Badan Pusat Statistik dan diawasi ketat agar data yang digunakan dalam penyaluran bantuan tetap valid dan akurat.
“DTSEN adalah basis data utama yang selalu diperbarui dan diawasi oleh lembaga yang kredibel. Dengan data yang terus diperbaharui, penyaluran bansos dapat dilakukan dengan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas seorang tenaga ahli Kementerian Sosial.
Dengan sistem ini, diharapkan bantuan sosial dapat semakin efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Penyebab Bansos PKH dan BPNT Bisa Dihentikan
Meski bansos sangat membantu, tidak semua penerima bisa terus menerima bantuan secara permanen. Ada sejumlah alasan yang dapat menyebabkan penghentian bantuan, di antaranya:
Tidak terdaftar dalam DTSEN: Penerima harus tercatat dalam data tunggal ini agar bisa menerima bantuan.
Kondisi ekonomi membaik: Jika penerima sudah memiliki pekerjaan tetap atau pendapatan yang lebih baik, maka mereka dapat dikeluarkan dari daftar penerima.
Tidak ada anggota keluarga yang memenuhi kriteria: PKH diberikan kepada keluarga dengan anggota seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat. Jika anggota tersebut tidak ada, bantuan bisa dihentikan.
Tidak segera mengambil bantuan: Bila penerima tidak mengklaim dana bantuan dan saldo menumpuk, maka dianggap tidak membutuhkan dan bantuan bisa dihentikan.
Data bermasalah: NIK e-KTP tidak valid, alamat tidak sesuai, atau perubahan domisili tanpa pemberitahuan bisa menjadi alasan penghentian.
Melanggar aturan: Misalnya menjual kartu bansos, memalsukan data, atau tidak mengikuti pendampingan PKH.
Seorang pejabat dari Kementerian Sosial menegaskan, “Pemutakhiran data penerima bansos selalu dilakukan secara berkala dan ketat. Ini bertujuan menjaga kredibilitas program agar bantuan sampai kepada yang benar-benar berhak dan sesuai ketentuan.”
Pentingnya Memperbarui Data dan Menggunakan Bantuan Sesuai Kebutuhan
Untuk memastikan bantuan sosial berjalan lancar, penerima disarankan untuk rutin memperbarui data apabila terdapat perubahan kondisi keluarga, seperti perubahan alamat, status pekerjaan, atau anggota keluarga yang memenuhi syarat PKH. Selain itu, mengambil dana bansos tepat waktu dan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan sangat dianjurkan agar bantuan dapat terus berlanjut.
Menggunakan bantuan sosial secara tepat guna dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan meringankan beban ekonomi sehari-hari. Bantuan ini juga diharapkan mendorong penerima agar dapat memperbaiki taraf hidupnya secara berkelanjutan.
Masyarakat penerima dapat mengecek statusnya melalui situs resmi pemerintah secara online. Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima, dengan nominal yang cukup signifikan untuk membantu kebutuhan pokok.
Penyaluran bantuan mengacu pada basis data tunggal DTSEN yang selalu diperbaharui untuk memastikan akurasi dan keadilan penyaluran. Meski begitu, ada sejumlah faktor yang dapat menyebabkan penghentian bantuan, sehingga penerima perlu memastikan data mereka valid dan tetap mengikuti aturan program.
Dengan sistem yang transparan dan mekanisme pengecekan yang mudah, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.