JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja formal berpenghasilan rendah. Namun, tidak semua calon penerima otomatis mendapatkan bantuan ini. Salah satu penyebab utamanya adalah status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif akibat tunggakan iuran.
Meski telah memenuhi syarat lainnya, pekerja dengan status "nonaktif" di BPJS Ketenagakerjaan berisiko tidak mendapatkan pencairan BSU. Hal ini sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang mensyaratkan bahwa penerima BSU harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
“Status aktif di BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas. Sistem verifikasi BSU akan menolak pencairan jika status pekerja tidak aktif karena tunggakan,” demikian penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Kenapa Status BPJS Bisa Tidak Aktif?
Status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan bisa berubah menjadi tidak aktif jika terdapat tunggakan iuran, baik dari pihak pekerja mandiri maupun pemberi kerja. Ini terjadi secara otomatis dalam sistem.
Meski seseorang masih bekerja di sebuah perusahaan, jika iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak disetorkan secara rutin, maka sistem akan mencatat kepesertaan sebagai nonaktif. Dalam hal ini, nama pekerja tidak akan diverifikasi sebagai penerima BSU, bahkan meskipun terdaftar di BPJS.
“Banyak pekerja mengira masih aktif hanya karena masih terdaftar, padahal yang dinilai adalah status aktif secara sistem berdasarkan pembayaran iuran terbaru,” jelas Kemenaker.
Sistem verifikasi BSU yang digunakan pemerintah bekerja otomatis dengan mengacu pada database milik BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, apabila seseorang memiliki tunggakan dan statusnya menjadi nonaktif, otomatis ia tidak akan lolos verifikasi BSU.
Konsekuensi Jika Status Tidak Aktif
Bagi pekerja yang tidak aktif di sistem BPJS, beberapa dampak langsung yang akan dirasakan antara lain:
Tidak tercantum dalam daftar calon penerima BSU.
Bantuan tidak akan masuk ke rekening, meskipun syarat lainnya terpenuhi.
Tidak ada notifikasi khusus, karena penolakan terjadi secara otomatis dalam sistem saat verifikasi data.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa menunggak iuran sama dengan menggagalkan hak menerima BSU yang seharusnya dapat membantu meringankan beban ekonomi.
Solusi bagi Pekerja yang Telanjur Menunggak
Bagi pekerja atau pemberi kerja yang menyadari bahwa terdapat tunggakan iuran dan status BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, masih ada waktu untuk memperbaiki situasi agar tetap bisa berpeluang menerima BSU 2025.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:
Lunasi seluruh tunggakan iuran melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi dan kanal pembayaran resmi yang telah disediakan.
Pastikan status kembali aktif setelah pelunasan. Status ini dapat dicek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Koordinasikan dengan HRD atau admin perusahaan agar data pekerja diperbarui dan dilaporkan kembali ke BPJS.
Jika status tidak kunjung aktif meski iuran telah dilunasi, segera laporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk klarifikasi lebih lanjut.
“Pastikan status aktif pada saat verifikasi dilakukan, yaitu sekitar Maret hingga April 2025. Itu adalah kunci agar bantuan bisa dicairkan,” tegas pihak Kemenaker.
Kapan Harus Lunas?
Waktu krusial untuk memastikan status aktif adalah pada saat periode verifikasi berlangsung, yakni sekitar bulan Maret hingga April 2025. Jika dalam waktu tersebut status BPJS pekerja aktif, maka peluang untuk mendapatkan BSU sangat besar, asalkan juga memenuhi syarat lain seperti kepemilikan rekening yang valid dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Perlu dipahami bahwa sekadar terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak cukup. Status yang dimaksud dalam Permenaker adalah status “aktif secara sistem”, yang hanya bisa dicapai jika tidak ada tunggakan iuran.
Sering Diabaikan, Tapi Penting
Salah satu temuan penting dari proses distribusi BSU dalam beberapa tahun terakhir adalah banyaknya pekerja yang gagal menerima bantuan hanya karena kelalaian kecil, seperti tidak memperbarui status keanggotaan BPJS atau tidak memastikan perusahaan rutin menyetorkan iuran.
“Jangan sampai bantuan yang seharusnya bisa meringankan beban justru hilang karena hal sepele seperti tunggakan BPJS,” imbuh Kemenaker.
Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk lebih proaktif memantau status keanggotaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya untuk kepentingan BSU, tetapi juga untuk perlindungan jangka panjang seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan manfaat lainnya.
Pemerintah Harap Partisipasi Aktif Semua Pihak
Pemerintah berharap baik pekerja maupun perusahaan dapat memahami pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam penyaluran bantuan sosial berbasis kerja. Kesadaran akan pentingnya membayar iuran tepat waktu juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelangsungan sistem jaminan sosial nasional.
Kementerian juga menyarankan agar pekerja selalu berkomunikasi dengan HRD jika mengalami kendala administrasi, terutama dalam memastikan data pekerja selalu diperbarui.
BSU 2025 kembali hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap perlindungan sosial pekerja formal. Namun, agar bantuan ini benar-benar bisa diterima, pekerja wajib memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif selama periode verifikasi.
Tunggakan iuran bisa menjadi penghambat utama pencairan. Maka dari itu, solusi terbaik adalah melunasi iuran secepatnya, memastikan status keanggotaan aktif, dan menghindari kelalaian administratif yang merugikan.
Penerima yang berhak tetap akan mendapat bantuan jika semua syarat terpenuhi, termasuk hal yang sering dianggap sepele: status BPJS yang aktif.