Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online

Sabtu, 10 Mei 2025 | 19:44:46 WIB
Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh Firman Hertanto alias Aseng dalam menyamarkan aliran dana hasil perjudian online. Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 6 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, JPU menyebutkan bahwa Firman menerima dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola pada periode 2020 hingga 2022, dengan total mencapai Rp 402,8 miliar.

Halaman :

Terkini

75 Persen Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Modal

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:21:27 WIB

Rekomendasi Saham Positif Saat IHSG Sideways

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:25:19 WIB

Bank Digital Terlindungi LPS, Simpanan Aman Terjaga

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:28:40 WIB

Kenaikan Harga Minyak Dipicu Faktor Global

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:36:58 WIB

Sayuran Segar Murah Langsung dari Petani

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:47:23 WIB