Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Jumat, 09 Mei 2025 | 18:43:11 WIB
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Halaman :

Terkini

Rekomendasi Aplikasi Saham Terbaik 2025 untuk Investor

Rabu, 24 September 2025 | 14:08:36 WIB

Rekor Baru! Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini

Rabu, 24 September 2025 | 14:08:34 WIB

Harga Emas Pegadaian 2025 Naik, Antam Tembus Rp2,25 Juta

Rabu, 24 September 2025 | 14:08:33 WIB

BEI Buka Suspensi Saham CBRE dan FILM Mulai Hari Ini

Rabu, 24 September 2025 | 14:08:31 WIB