Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta

Jumat, 09 Mei 2025 | 18:48:09 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta

Awal Terungkapnya Kasus: Korban Menemukan Transaksi Mencurigakan
 

Kasus ini terungkap ketika seorang korban menerima notifikasi bahwa telah terjadi transaksi sebesar Rp155.000.000 pada kartu kredit Bank Danamon miliknya. Korban merasa tidak melakukan transaksi tersebut dan segera melakukan pembatalan.

Namun, setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban menemukan bahwa rekening banknya juga tercatat transaksi mencurigakan lainnya sebesar Rp106.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Halaman :

Terkini

Informasi Lengkap Kapal Pelni Surabaya Kupang September

Senin, 08 September 2025 | 09:11:30 WIB

KAI Daop 7 Madiun Beri Apresiasi Pelanggan Setia

Senin, 08 September 2025 | 09:11:29 WIB

BPJS Kesehatan: Berapa Lama Aktif Setelah Bayar

Senin, 08 September 2025 | 09:11:26 WIB

Jasa Marga Catat Lonjakan Kendaraan Saat Libur Panjang

Senin, 08 September 2025 | 09:11:25 WIB

PTPP Cetak Rekor MURI Inovasi Konstruksi Berkelanjutan

Senin, 08 September 2025 | 09:11:23 WIB