Bansos PKH BPNT Tahap Tiga Cair Agustus 2025

Senin, 11 Agustus 2025 | 15:00:38 WIB
Bansos PKH BPNT Tahap Tiga Cair Agustus 2025

JAKARTA - Memasuki bulan Agustus 2025, jutaan keluarga di seluruh Indonesia kembali menerima kabar baik dengan dimulainya penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran bansos ini memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pemenuhan kebutuhan pokok, mendukung pendidikan anak, serta meningkatkan kesehatan keluarga penerima. Dengan demikian, bantuan yang diberikan diharapkan dapat memberikan dampak positif langsung dalam kehidupan masyarakat yang membutuhkan.

Besaran Bantuan PKH Tahap Ketiga

Bantuan PKH yang disalurkan pada tahap ketiga ini diberikan berdasarkan kategori penerima dengan nominal yang berbeda sesuai kondisi keluarga. Besaran bantuan yang diterima oleh penerima PKH antara lain:

Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) menerima Rp 750.000 per triwulan.

Siswa SD/sederajat mendapatkan Rp 225.000 per triwulan.

Siswa SMP/sederajat memperoleh Rp 375.000 per triwulan.

Siswa SMA/sederajat menerima Rp 500.000 per triwulan.

Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000 per triwulan.

Lansia berusia 70 tahun ke atas menerima Rp 600.000 per triwulan.

Nominal bantuan ini dimaksudkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya agar kualitas hidup keluarga penerima semakin membaik. Dengan bantuan ini, pemerintah berharap masyarakat yang kurang mampu dapat tetap berpartisipasi aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap Ketiga

Selain PKH, program BPNT juga menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam penyaluran bansos tahap ketiga. Program ini memberikan bantuan pangan dengan nilai Rp 200.000 per bulan yang disalurkan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana tersebut dapat digunakan oleh penerima untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras, telur, ayam, atau kebutuhan pokok lainnya di e-warong yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

Uniknya, pada tahap ketiga ini, pencairan BPNT dilakukan sekaligus untuk tiga bulan yakni Juli, Agustus, dan September. Sehingga jika penerima belum menerima bantuan pada bulan sebelumnya, mereka berhak menerima akumulasi dana sebesar Rp 600.000 dalam satu pencairan. Sistem ini diharapkan memudahkan penerima dalam mengelola bantuan sekaligus mempercepat distribusi dana.

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT

Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap ketiga menurut informasi resmi dari Kementerian Sosial umumnya dilakukan mulai pertengahan Agustus hingga akhir September 2025. Namun, jadwal pasti pencairan bansos ini dapat berbeda antar daerah, tergantung pada kesiapan administrasi, verifikasi data penerima, dan koordinasi dengan bank penyalur.

Untuk itu, keluarga penerima disarankan agar rutin memantau saldo KKS mereka melalui aplikasi atau ATM, serta mengikuti informasi resmi yang disebarkan pemerintah daerah atau Kementerian Sosial. Hal ini penting agar mereka tidak melewatkan jadwal pencairan dan memanfaatkan bantuan secara maksimal.

Mekanisme dan Proses Pencairan Bansos

Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap ketiga dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah ditunjuk, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Para penerima bantuan cukup membawa KKS dan identitas diri saat akan melakukan penarikan dana di ATM maupun di e-warong yang terdaftar sebagai mitra penyaluran bansos.

Selain mekanisme penarikan mandiri, beberapa daerah juga melakukan penyaluran secara kolektif melalui pendamping PKH. Metode ini dilakukan untuk memudahkan distribusi di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dan bagi penerima yang kurang familiar dengan proses penarikan melalui ATM atau e-warong.

Manfaat dan Tujuan Penyaluran Bansos

Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap ketiga pada Agustus 2025 ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi di masyarakat. Bantuan yang diberikan bertujuan untuk mengurangi beban keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta mendorong partisipasi mereka dalam pendidikan dan kesehatan.

Dengan dukungan finansial ini, diharapkan keluarga penerima dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas hidup, mengakses layanan kesehatan yang memadai, serta memastikan anak-anak mereka tetap bersekolah tanpa terkendala biaya. Bantuan ini juga menjadi jaring pengaman sosial yang krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global dan lokal.

Imbauan Pemerintah kepada Masyarakat

Pemerintah mengimbau seluruh keluarga penerima bantuan untuk menggunakan dana bansos sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, masyarakat diminta agar selalu memverifikasi informasi pencairan bansos melalui kanal resmi pemerintah daerah atau Kementerian Sosial agar terhindar dari penipuan dan informasi yang tidak valid.

Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat sangat dibutuhkan agar bantuan sosial sampai ke tangan yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Hal ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program bantuan sosial.

Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap ketiga pada bulan Agustus 2025 adalah momentum penting bagi ribuan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. Melalui bantuan yang tepat sasaran dan terorganisir dengan baik, pemerintah berharap dapat terus memperkuat kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok yang rentan secara ekonomi.

Penerima bantuan diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya demi memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung pendidikan serta kesehatan keluarga. Dengan demikian, bansos bukan hanya menjadi bantuan sesaat, tapi juga kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Terkini