JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini menghadapi peran baru yang lebih luas dalam menjaga keamanan dana masyarakat. Selama ini, LPS dikenal sebagai lembaga yang melindungi simpanan nasabah di perbankan, seperti bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Namun, dalam beberapa tahun terakhir, tugas lembaga ini berkembang pesat, tidak hanya sebatas menjamin simpanan, tetapi juga melakukan berbagai fungsi penting demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menerima mandat baru, yaitu turut menjamin dana nasabah di perusahaan asuransi. Selain itu, LPS juga akan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi guna melindungi kepentingan masyarakat. Langkah ini akan mulai dijalankan secara resmi pada tahun 2028.
Awalnya, LPS hanya bertugas menjamin simpanan nasabah di berbagai lembaga penyimpanan seperti bank dan BPR. Namun seiring waktu, fungsi LPS terus bertambah. Misalnya, lembaga ini kini ikut aktif melakukan resolusi bank yang mengalami masalah likuiditas atau solvabilitas, serta menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penjaminan bunga bank. Perluasan peran ini mencerminkan bagaimana LPS semakin menjadi pilar penting dalam ekosistem keuangan Indonesia.
Purbaya menceritakan, pada awalnya ia enggan menerima tugas tambahan untuk menjamin polis asuransi. Saat Komisi XI DPR memberikan usulan itu pada tahun 2022, ia sempat ragu mengingat kondisi industri asuransi yang rumit. Namun, diskusi yang berlangsung akhirnya membuka pemikirannya tentang pentingnya efisiensi dan keamanan dalam pelaksanaan penjaminan polis asuransi di masa mendatang.
Dalam sebuah momen saat bertemu dengan Ketua DPR dan Ketua Komisi XI pada 2022, Purbaya mengingat percakapan yang menunjukkan pentingnya peran LPS dalam hal ini. Ia berkata, “Pak Pur, mau nggak kamu menjamin dana asuransi?” Ia pun menjawab, “Pak, nggak mau, capek, industrinya kusut lagi.” Namun, setelah didorong lebih jauh dengan pertanyaan tentang biaya, apakah lebih murah membangun sistem baru atau menggunakan LPS, ia akhirnya mengakui bahwa “lebih murah ditempelkan di LPS.” Dengan kejujuran tersebut, ia pun menerima tambahan tanggung jawab tersebut.
Penambahan tugas LPS untuk menjamin polis dan melakukan resolusi pada perusahaan asuransi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini menjadi landasan hukum kuat bagi LPS untuk memperluas fungsinya dan memberikan perlindungan lebih menyeluruh terhadap dana masyarakat yang tersimpan dalam berbagai instrumen keuangan.
Purbaya menegaskan betapa pentingnya peran asuransi dalam perekonomian nasional. Industri asuransi menyediakan dana jangka panjang yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan proyek-proyek besar dan berjangka panjang. “Kalau industri asuransi rusak, maka kita nggak punya dana jangka panjang untuk membangun proyek-proyek jangka panjang,” ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi keterkaitan erat antara stabilitas sektor asuransi dan kemajuan pembangunan nasional.
Dengan penjaminan polis asuransi oleh LPS, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi meningkat. Perlindungan tambahan ini dapat memberikan rasa aman bagi pemegang polis sehingga mendorong pertumbuhan industri asuransi yang sehat dan stabil. Selanjutnya, langkah ini juga berpotensi memperkuat sistem keuangan nasional secara keseluruhan, mengurangi risiko kegagalan yang dapat berdampak luas.
Tugas tambahan ini menandai evolusi peran LPS dari semula hanya fokus pada simpanan perbankan menjadi institusi yang memiliki tanggung jawab lebih luas dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Dengan pengembangan fungsi tersebut, LPS diharapkan mampu mengantisipasi risiko yang muncul di berbagai instrumen keuangan dan menyediakan mekanisme penanganan yang cepat dan efektif jika terjadi kegagalan lembaga keuangan.
LPS Financial Festival 2025 yang diadakan di Surabaya menjadi momen penting bagi LPS untuk menyampaikan rencana besar ini kepada publik. Kegiatan tersebut menjadi ajang edukasi sekaligus sosialisasi terkait peran dan fungsi baru LPS dalam melindungi dana masyarakat, termasuk di sektor asuransi. Melalui festival ini, LPS juga memperkuat komitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Secara umum, perluasan tugas LPS menjadi penjamin polis asuransi dan pelaksana resolusi perusahaan asuransi merupakan langkah strategis yang sejalan dengan perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks. Dengan perlindungan yang lebih menyeluruh, masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menempatkan dananya baik di bank maupun di perusahaan asuransi.
Langkah ini juga mendukung penguatan ekosistem keuangan yang inklusif, di mana berbagai instrumen keuangan dapat diakses dengan aman dan nyaman. Perlindungan tambahan ini diharapkan tidak hanya menguntungkan pemegang polis, tetapi juga memperkuat daya tahan sektor asuransi dan perbankan dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
Sebagai kesimpulan, perluasan tugas LPS menunjukkan komitmen pemerintah dan regulator dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga stabilitas keuangan nasional. Dengan menjamin polis asuransi dan turut melakukan resolusi perusahaan asuransi, LPS semakin mengukuhkan perannya sebagai institusi kunci dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini menjadi kabar positif bagi para pemegang polis, nasabah bank, dan pelaku industri keuangan secara keseluruhan.